Edarkan Sabu, Satu Keluarga di Labuhan Batu Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Merdeka.com - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara, menggerebek satu rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah. Tiga orang satu keluarga yang menghuninya ditangkap karena disangka sebagai pengedar narkoba.
Tiga orang yang ditangkap yakni Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati alias Wati (31), serta Pandu Prayogo alias Yoyo (19). Pandu merupakan adik dari Suhardi.
"Mereka kita amankan setelah kediamannya kita gerebek pada Minggu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (24/11).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa yang Sudarti dapatkan dari hasil penjualan tembakau? Dari hasil penjualan tembakaunya, Sudarti mampu membeli sepeda motor dan menabung untuk masa depan. 'Hasil pertanian tembakau selalu bagus. Sehingga saya bisa punya dua sepeda motor sekarang. Satu untuk keperluan sehari-hari, dan satu lagi untuk dipakai di lahan,' jelasnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Martualesi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat petunjuk tentang adanya peredaran narkoba di sana. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat langsung ke Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan.
Warga mengirimkan pesan yang isinya mengadukan peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Laporan itu diterima pada Rabu (18/11) dan Jumat (20/11).
Mendapat laporan langsung dari warga, Deni langsung memerintahkan Martualesi melakukan penyelidikan. Operasi itu membuahkan hasil. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, mereka menggerebek rumah Suhardi. Petugas didampingi kepala dusun setempat.
Suhardi bersama istri dan adiknya tidak bisa berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu milik mereka. Dari Suhardi disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 6,03 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp230.000. Sabu-sabu disimpannya di bawah tempat tidurnya.
Dari istrinya, Eka, disita 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2 gram, 1 botol minyak rambut. Sabu-sabu ditemukan di sumur, dekat mesin air.
Sementara dari Pandu didapat 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan bruto 2,71 gram, 1 botol minyak rambut, dan 2 unit telepon genggam. Sabu-sabu milik pemuda ini ditemukan di sela-sela kandang ayam, belakang dapur.
"Setelah diinterogasi, tersangka EMW (Eka) mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari suaminya S (Suhardi). PP (Pandu) juga mengakui BB itu diperoleh dari abangnya. Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan 10,74 gram,” jelas Martualesi.
Sementara itu, Suhardi mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar narkoba. Dia dibantu Eka dan Pandu. Omzet mereka sekitar 10 gram per minggu, dengan keuntungan sekitar Rp3.000.000 setiap pekan. Dia mendapat sabu-sabu dari inisial B, warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan melalui telepon genggam. Saat dihubungi nomor pemasok narkoba ini tidak aktif.
“Terhadap tersangka S, EMW dan PP dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaDari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca Selengkapnya