Edarkan sabu, sepasang kekasih di Solo diamankan
Merdeka.com - Petugas Polsek Jebres Solo mengamankan RD dan EP, sepasang kekasih yang sedang bertransaksi sabu. Kepada polisi keduanya mengaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut sejak 9 bulan terakhir. Mereka mengaku nekat mengonsumsi sabu lantaran depresi akibat permasalahan pribadi.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Jebres AKP Widodo mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang namanya masih dirahasiakan. Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran.
"RD dan EP ini kami tangkap saat akan melakukan transaksi sabu. Mereka tidak tahu gerak-geriknya sudah kita intai," ujar Widodo, Selasa (23/2).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Widodo mengatakan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolsek Jebres guna pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk untuk mengetahui apakah ada kelompok atau jaringan lain yang terlibat.
"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengarah pada pengedar, selain juga pemakai. Karena kita menemukan banyak plastik klip kecil dari genggaman pelaku. Mereka juga sudah mengaku sempat menjual sabu," jelasnya.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, kedua tersangka menjual sabu per paket dengan harga mencapai Rp 1 juta. Transaksi dilakukan via telepon seluler, kemudian bertemu di suatu tempat.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 paket sabu siap edar, sejumlah plastik klip kecil, 2 korek api, 2 sedotan, 1 lembar kertas aluminium foil dan 1 pipet kaca.
"Mereka akan kami jerat dengan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya