Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Lebak Banten Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial MR (20). Pria itu diamankan pada Sabtu (4/9) di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, mahasiswa itu diamankan karena diduga telah mengedarkan tembakau gorila atau tembakau sintetis.
"Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram" kata ilman kepada wartawan, Selasa (7/9).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan, pelaku MR ditangkap di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," sambungnya.
Ilman menyebut, terduga pelaku tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Satu paket plastik barang haram itu dijual sebesar Rp100 ribu.
"Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp100.000 kepada pembeli," sebutnya.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas seperti 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Samsung type A5S warna silver.
"Barang bukti berhasil diamankan ketika petugas melakukan penggeledahan badan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, MR disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk memakai narkoba.
"Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba. Karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa," tutup Jajang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya