Edarkan Uang Palsu Rp 500 Juta, Dua Warga Riau Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Dumai menangkap dua orang pria yang diduga terlibat kepemilikan dan pengedaran uang palsu sebanyak Rp 500 juta. Kedua pelaku yakni MF (28), warga Kota dan RW (33), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Awalnya tim Reskrim mendapat informasi dari warga bahwa pria insial MF menyimpan uang rupiah yang diduga palsu senilai Rp 27 juta. Lalu petugas menyelidiki dan berhasil menangkap MF," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan kepada merdeka.com, Kamis (10/1).
MF ditangkap saat berada di rumah mertuanya, Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai. Kemudian petugas menggeledah rumah tersebut dan berhasil menemukan uang palsu Rp 27 juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang edarkan uang palsu di Garut? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Uang itu disimpan pelaku di belakang rumah mertuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polres Dumai," kata Restika.
Saat diinterogasi, MF mengaku dia mendapatkan uang palsu tersebut dari RW alias Adi warga Jangkang Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap RW di daerah Jangkang RT 02 Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
"Barang bukti yang ditemukan dari tersangka RW berupa uang senilai Rp 479.300,000. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, karena diduga ada keterlibatan salah seorang polisi di Bengkalis," tegas Restika.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan ke percetakan, serta melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka lainnya.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus uang palsu yang cukup besar barang buktinya ini," kata perwira Akademi Kepolisian tahun 1998 itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca Selengkapnya