Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan USD 50 ribu

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan USD 50 ribu Eddy Sindoro ditahan KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian suap terkait pengurusan dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci pemberian Rp 100 juta terkait eksekusi penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalaj dalam sengketa, terhadap PT MTP. Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Pada tanggal 24 Desember 2013 PT Kymco mendaftarkan Putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan putusan SIAC bisa dilakukan di Indonesia.

PT MTP kemudian dipanggil aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tak kunjung hadir.

"Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, terdakwa memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susestyowati untuk mengupayakan penundaan aanmaning. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 14 Desember 2015 Wresti menemui Edy Nasution di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP. Atas permintaan itu Edy Nasution menyetujui menunda proses Aanmaning sampai dengan bulan Januari 2016, dengan imbalan uang Rp 100 juta," jelasnya.

Permintaan Edy disetujui pihak PT MTP. Anak buah Eddy Sindoro, Wresti kemudian memerintahkan stafnya mengambil uang Rp 100 juta di kantor PT MTP untuk diberikan kepada Dody Arianto Supeno, kurir yang akan menyerahkan ke Edy Nasution.

Uang tersebut kemudian diserahkan Doddy kepada Edy pada 18 Desember 2016 di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.

Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali dan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wresti kemudian kembali menemui Edy Nasution agar mau menerima pendaftaran PK PT AAL meski telah melebihi batas waktu. Edy menyanggupi dengan syarat permintaan uang Rp 500 juta. Wresti kembali melaporkan hal itu kepada Eddy Sindoro dan mengamini permintaan Edy. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk USD 50 ribu melalui tim kuasa hukum PT AAL.

Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp26,4 Miliar Terkait Kasus Suap

Vonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang

Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya