Eddy Sindoro Lolos Imigrasi Soekarno-Hatta Dibantu Anak Buah Riza Chalid
Merdeka.com - Dalam sidang lanjutan atas terdakwa pengacara Lucas yang disebut melakukan perintangan penyidikan untuk tersangka kasus dugaan suap Eddy Sindoro, terungkap patgulipat lolos dari pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu terungkap, atas kesaksian pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dina pernah berupaya meloloskan Eddy Sindoro terbang ke Bangkok, Thailand tanpa melalui bagian imigrasi dengan melibatkan pegawai di maskapai AirAsia.
Saat itu, Dina mengaku dimintai tolong oleh Lucas. Eddy Sindoro saat itu terbang dari Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dan berencana akan melanjutkan perjalanan ke Bangkok menggunakan maskapai Garuda Indonesia tanpa harus melalui pintu Imigrasi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Dina menyampaikan, dirinya kerap meminta bantuan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati.
"Saya selalu minta bantuan untuk red carpet di Air Asia," ujarnya dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (6/12) sore.
Yulia diduga yang membantu upaya Eddy untuk terbang ke Bangkok tanpa diketahui petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Yulia menerima uang Rp 20 juta dari Lucas, karena telah membantu upaya pelarian Eddy Sindoro.
Dina mengaku kenal Lucas sejak 2012 dan mengetahui profesi yang bersangkutan sebagai pengacara. Awalnya dia mengaku tak mau menerima permintaan tolong Lucas. Dia sempat bertanya kepada Bowo, apakah hal tersebut berbahaya.
"Saat awal saya belum terima saya tanya ke Bowo apakah bisa kalau yang meminta tolong bisa atau tidak, enggak sanggup atau enggak bisa bahaya atau apa, saya tidak menyanggupi dan tidak bisa. Saya cek ke Bowo bahwa bisa dilakukan maka akhirnya saya bilang bahwa bisa," jelasnya.
Dina mengaku tak pernah bekerja di maskapai AirAsia. Dia hanya bekerja di PT Gajendra Adhi Sakti dan dia menyebut salah satu pimpinan di perusahaannya adalah Riza Chalid. Dina mengaku tahu bahwa bosnya, Riza Chalid pernah jadi komisaris di maskapai AirAsia.
"Dulu Pak Riza itu adalah salah satu komisaris AirAsia. Karena itu (saya) kenal dengan AirAsia," kata Dina.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Lucas meminta bantuan Dina untuk menerbangkan kliennya Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, guna menghindari penyidikan KPK. Penerbangan dari Malaysia itu menggunakan maskapai AirAsia. Eddy akan diterbangkan langsung ke Bangkok setelah tiba di Jakarta tanpa diketahui petugas imigrasi.
Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro. Lucas menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah. Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaTangan HL langsung diborgol, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTerpantau rumah dinas Mentan SYL terletak di Jalan Widya Chandra
Baca SelengkapnyaKasus anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, memasuki babak baru,
Baca SelengkapnyaBapak satu anak ini kehabisan uang sehingga tidak bisa pulang naik kendaraan umum.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaHendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaSalah satunya adalah gembong narkoba (Murtala bin Ilyas), otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca SelengkapnyaIdrus Marham diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaEdward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Baca Selengkapnya