Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan

Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan Sidang Edhy Prabowo. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membantah jika bank garansi digunakan sebagai pungutan. Sehingga dia berujar terkait latar belakang terbentuknya bank garansi untuk menampung penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ekspor benur.

"Kalau bank garansi itu seingat saya bukan pungutan yang tidak dibolehkan, itu komitmen dan sudah ada prosesnya," kata Edhy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (17/6).

Menurutnya, ihwal hadirnya bahwa bank garansi ada sebagai tindak lanjut terbitnya Permen-KP 12/2020, salah satunya terkait PNBP. Dirinya menyampaikan kepada jajarannya bahwa tidak puas dengan PNBP sebelumnya.

"Muncul lah pembicaraan tentang PNPB-nya, masih Rp250 per 1.000 ekor. Wah saya enggak mau. Saya katakan bisa enggak kita terapkan, (dijawab) bisa diterapkan tetapi pakai PNPB yang lama, harga yang ini. Wah, saya enggak mau, kita akan diketawai publik. Untuk apa, apa yang negara dapat dengan ini, ini enggak adanya bedanya dengan yang lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, Edhy mengatakan akhirnya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pada akhirnya diperbolehkan adanya pemasukan melalui bank garansi. Yang didapat dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)

"Kemudian muncul lah tindakan, terus bagaimana, cukup tanda tangan sekjen saja, untuk menyampaikan surat karena leading sector terakhirnya, gerbangnya Ibu Rina karena dia yang mungutin dari BKIPM, saya enggak mau kalau enggak ada surat ini, saya mau payung hukum, sampai akhirnya mohon maaf di Hotel Alana saya marah dan beberapa kali rapat kan tinggal satu langkah. Kita kan enggak mencuri, enggak ngambil, kan peluang masuk uang negara, jadi itu latar belakangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi selaku Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan telah melaporkan pemasukan dari bank garansi perusahaan pengekspor benih lobster senilai Rp48 miliar ke Edhy Prabowo.

"Laporan lisan saya diberikan ke Pak Edhy, saya sampaikan setelah saya sembuh dari Covid-19, saya juga menyusun presentasi kinerja 1 tahun Pak Edhy Prabowo sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk bank garansi senilai Rp48 miliar," kata Andreau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).

Andreau menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Tapi untuk laporan yang tertulis itu belum sempat saya serahkan," ungkap Andreau yang juga menjadi ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Penarikan PNBP tersebut menurut Andreau ditarik dari perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Di Bab 7 PP tersebut disebutkan sebesar Rp250 per 1.000 ekor dibayarkan sebagai PNBP ke negara dan instrumen tambahan yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keluatan dan Perikanan mengajukan PNBP yang belum diatur ke Kementerian Keuangan dimana benih lobster masuk sebagai high valuejadi diajukan penambahan di luar PNBP yang diatur dalam PP," tambah Andreau.

Meski masih mengajukan revisi PP ke Kementerian Keuangan, tapi KKP telah menerbitkan surat untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) untuk menarik bank garansi dari para perusahaan pengekspor benih lobster.

"Perusahaan memasukkan bank garansi dan dipotong sesuai jumlah ekspor dan uang negara yang diterima, yang saya terima adalah Rp48 miliar sesuai dengan jumlah yang sudah diekspor jadi selisih harga jual di negara tujuan dikurangi harga beli di nelayan, untuk benih lobster pasir dikenakan Rp1.000 dan untuk jenis mutiara dikenakan Rp1.500," ungkap Andreau.

Menurut Andreau KKP tetap menarik bank garansi dari perusahaan pengekspor meski revisi PP PBNB masih di tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Seingat saya tindak lanjutnya setelah rapat, akhirnya Bank BNI menyatakan oke ini sudah kuat dasarnya pemberitahuan surat balasan Kemenkeu sehingga BNI menjadi bank penerima dalam bentuk bank garansi," kata Andreau.

Andreau lalu mengeluarkan surat dasar tarif yang telah disepakati antarkementerian yaitu Rp1.000 untuk benih lobster pasir dan Rp1.500 untuk benih lobster mutiara.

"Saya kirim surat ke karantina yaitu Bu Rina dan Pak Habrin lalu diteruskan surat komitmen pihak karantina dan eksportir karena memang yang memungut PNBP tersebut pihak karantina," tambah Andreau.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka Rina pun mengeluarkan surat kepada 6 Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan yaitu yang berada di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok.

Penyetoran bank garansi itu dilakukan meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi di bank BNI seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040. KPK sendiri sudah menyita bank garansi senilai Rp52,319 dari bank BNI cabang Gambir dalam penyidikan perkara tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ganjar Tak Setuju PPN 12 Persen: Ekonomi Buruk, Pabrik Bisa Bangkrut
VIDEO: Ganjar Tak Setuju PPN 12 Persen: Ekonomi Buruk, Pabrik Bisa Bangkrut

Menurutnya, yang lebih parah lagi, pabrik-pabrik bisa gulung tikar karena tak mampu dengan kenaikan PPN tersebut

Baca Selengkapnya
Gerindra: PDIP yang Usulkan dan Memutuskan PPN 12%, Sekarang Lempar Kesalahan ke Prabowo
Gerindra: PDIP yang Usulkan dan Memutuskan PPN 12%, Sekarang Lempar Kesalahan ke Prabowo

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti mengungkapkan, PDIP mengusulkan dan memutuskan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan
PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan

PAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Rapat dengan Sri Muyani, Prabowo Akhirnya Jelaskan soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai Besok
Rapat dengan Sri Muyani, Prabowo Akhirnya Jelaskan soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai Besok

Pernyataan ini diberikan Praboo usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Chico Hakim: PDIP Tidak Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang
Chico Hakim: PDIP Tidak Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menegaskan, PDIP bukan inisiaor UU tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

Gerindra menilai, sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai 'Serang' PDIP Tolak PPN 12% Malah Disebut Berkhianat & Lempar Batu Sembunyi Tangan
Ramai-Ramai 'Serang' PDIP Tolak PPN 12% Malah Disebut Berkhianat & Lempar Batu Sembunyi Tangan

Penolakan bahkan muncul dari PDIP yang merupakan salah satu partai yang ikut menyetujui RUU HPP tersebut.

Baca Selengkapnya
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli

Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,

Baca Selengkapnya
PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi
PDIP Balas Gerindra soal PPN 12 Persen: Itu Inisiatif Pemerintahan Jokowi

Dolfie menerangkan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya