Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan

Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan Sidang Edhy Prabowo. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membantah jika bank garansi digunakan sebagai pungutan. Sehingga dia berujar terkait latar belakang terbentuknya bank garansi untuk menampung penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ekspor benur.

"Kalau bank garansi itu seingat saya bukan pungutan yang tidak dibolehkan, itu komitmen dan sudah ada prosesnya," kata Edhy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (17/6).

Menurutnya, ihwal hadirnya bahwa bank garansi ada sebagai tindak lanjut terbitnya Permen-KP 12/2020, salah satunya terkait PNBP. Dirinya menyampaikan kepada jajarannya bahwa tidak puas dengan PNBP sebelumnya.

"Muncul lah pembicaraan tentang PNPB-nya, masih Rp250 per 1.000 ekor. Wah saya enggak mau. Saya katakan bisa enggak kita terapkan, (dijawab) bisa diterapkan tetapi pakai PNPB yang lama, harga yang ini. Wah, saya enggak mau, kita akan diketawai publik. Untuk apa, apa yang negara dapat dengan ini, ini enggak adanya bedanya dengan yang lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, Edhy mengatakan akhirnya berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pada akhirnya diperbolehkan adanya pemasukan melalui bank garansi. Yang didapat dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)

"Kemudian muncul lah tindakan, terus bagaimana, cukup tanda tangan sekjen saja, untuk menyampaikan surat karena leading sector terakhirnya, gerbangnya Ibu Rina karena dia yang mungutin dari BKIPM, saya enggak mau kalau enggak ada surat ini, saya mau payung hukum, sampai akhirnya mohon maaf di Hotel Alana saya marah dan beberapa kali rapat kan tinggal satu langkah. Kita kan enggak mencuri, enggak ngambil, kan peluang masuk uang negara, jadi itu latar belakangnya," jelasnya.

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi selaku Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan telah melaporkan pemasukan dari bank garansi perusahaan pengekspor benih lobster senilai Rp48 miliar ke Edhy Prabowo.

"Laporan lisan saya diberikan ke Pak Edhy, saya sampaikan setelah saya sembuh dari Covid-19, saya juga menyusun presentasi kinerja 1 tahun Pak Edhy Prabowo sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk bank garansi senilai Rp48 miliar," kata Andreau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (15/6).

Andreau menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Tapi untuk laporan yang tertulis itu belum sempat saya serahkan," ungkap Andreau yang juga menjadi ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Penarikan PNBP tersebut menurut Andreau ditarik dari perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2015 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Di Bab 7 PP tersebut disebutkan sebesar Rp250 per 1.000 ekor dibayarkan sebagai PNBP ke negara dan instrumen tambahan yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keluatan dan Perikanan mengajukan PNBP yang belum diatur ke Kementerian Keuangan dimana benih lobster masuk sebagai high valuejadi diajukan penambahan di luar PNBP yang diatur dalam PP," tambah Andreau.

Meski masih mengajukan revisi PP ke Kementerian Keuangan, tapi KKP telah menerbitkan surat untuk Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) untuk menarik bank garansi dari para perusahaan pengekspor benih lobster.

"Perusahaan memasukkan bank garansi dan dipotong sesuai jumlah ekspor dan uang negara yang diterima, yang saya terima adalah Rp48 miliar sesuai dengan jumlah yang sudah diekspor jadi selisih harga jual di negara tujuan dikurangi harga beli di nelayan, untuk benih lobster pasir dikenakan Rp1.000 dan untuk jenis mutiara dikenakan Rp1.500," ungkap Andreau.

Menurut Andreau KKP tetap menarik bank garansi dari perusahaan pengekspor meski revisi PP PBNB masih di tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Seingat saya tindak lanjutnya setelah rapat, akhirnya Bank BNI menyatakan oke ini sudah kuat dasarnya pemberitahuan surat balasan Kemenkeu sehingga BNI menjadi bank penerima dalam bentuk bank garansi," kata Andreau.

Andreau lalu mengeluarkan surat dasar tarif yang telah disepakati antarkementerian yaitu Rp1.000 untuk benih lobster pasir dan Rp1.500 untuk benih lobster mutiara.

"Saya kirim surat ke karantina yaitu Bu Rina dan Pak Habrin lalu diteruskan surat komitmen pihak karantina dan eksportir karena memang yang memungut PNBP tersebut pihak karantina," tambah Andreau.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo mengarahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Selanjutnya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka Rina pun mengeluarkan surat kepada 6 Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan yaitu yang berada di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Lombok.

Penyetoran bank garansi itu dilakukan meski Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi di bank BNI seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040. KPK sendiri sudah menyita bank garansi senilai Rp52,319 dari bank BNI cabang Gambir dalam penyidikan perkara tersebut.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Ditunggu, Usut Perkara Mangkrak Payment Gateway
Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo Ditunggu, Usut Perkara Mangkrak Payment Gateway

Soal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.

Baca Selengkapnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!

TPN Ganjar-Mahfud membantah untuk mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Kejutan, Prabowo Blak-blakan Soal Utang Ke Bank Mandiri
VIDEO: Momen Kejutan, Prabowo Blak-blakan Soal Utang Ke Bank Mandiri

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto blak-blakan bahwa dirinya pernah meminjam uang ke Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya
Ternyata Prabowo Sudah Tahu Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
Ternyata Prabowo Sudah Tahu Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Dia menyebut, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah sampai di telinga Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi
Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.

Baca Selengkapnya