Edhy Prabowo Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp25,7 Miliar
Merdeka.com - Terdakwa Edhy Prabowo melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu didakwa menerima suap dengan total nilai Rp25,7 miliar. Suap itu berasal dari para eksportir benih benur lobster.
"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Ari Wibowo seusai mendengarkan dakwaan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Siapa yang Prabowo beri pembekalan? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
-
Bagaimana Prabowo dapat dana untuk program makan siang? Ia menduga, dengan alokasi sebesar Rp71 triliun tersebut ada anggaran sektor lain yang dipotong untuk menjalankan program makan bergizi gratis. Menurutnya, tanpa melakukan pemotongan anggaran lain maka program tersebut tidak bisa dijalankan. 'Ketika Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp71 triliun artinya ada pos lain yang dikurangi, karena kalau enggak, enggak bisa membiayai program makanan bergizi gratis,' ujarnya.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Siapa yang operasi Prabowo? Tim dokter itu diketuai oleh Brigjen TNI Purn dr Robert Hutauruk.
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
Namun Soesilo mempunyai permintaan pada jaksa. Dalam proses pemeriksaan saksi nantinya, jaksa diminta memberitahu terlebih dahulu daftar saksi yang diperiksa. Alasannya, banyak saksi yang akan dihadirkan.
"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa," katanya.
Karena tidak ada nota keberatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
"Terima kasih atas terdakwa yang tidak menyampaikan nota keberatan maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang diduga untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4), untuk terdakwa Edhy Prabowo dalam perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa.
Salah satu sumber dari uang suap berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Pertama, melalui Amiril Mukminin dan Safri selaku staf Edhy Prabowo, telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77 ribu atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) guna memuluskan izin budidaya dan ekspor benih losbter.
Lalu, melalui terdakwa Amiril Mukminin, staf pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe juga menerima hadiah uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui stafnya dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.
Uang tersebut dimaksud supaya Terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaBukan berada di balik jeruji, Edhy justru bisa wara-wiri menghirup udara bebas. Apa yang sebenarnya terjadi?
Baca SelengkapnyaAndhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaDakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca Selengkapnya