Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali
Merdeka.com - Seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Dia wisatawan lokal dan berkunjung ke Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).
Aksi pelaku terungkap di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (31/10) sekira pukul 08.00 WITA.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
Saat itu, petugas atau karyawati KKP bernama Indah Wulandari (30) di tempat validasi atau pemeriksaan PCR didatangi Lutfi yang juga penumpang maskapai Citilink QG-193 tujuan Jakarta. Dia membawa dan menunjukan dokumen PCR.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR ternyata palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah itu, saat dicek di Aplikasi PeduliLindungi, diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR hanya data vaksin saja dan ternyata pelaku hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR.
"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (petugas KKP) tertera hasil tes PCR. Atas kejadian ini, pelapor menyerahkan yang bersangkutan dan dokumen yang palsu kepada Satgas Covid Bandara, lalu pelaku diamankan," imbuhnya.
Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi PCR. Dari keterangan pelaku, melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam. Namun dia mendapat informasi bahwa penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif.
Karena hasil tes antigen negatif, dia memfoto surat hasil pemeriksaan hasil tes antigen menggunakan cam scaner handphone milik pelaku dan diubah menjadi RT-PCR. Setelah itu, dia meminta petugas hotel untuk mencetak.
"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR dengan handphonenya sendiri," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaKorban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaSelama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya