Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali

Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali Pelaku pemalsuan surat tes PCR. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang perempuan bernama Lutfi Lanisya (24) asal Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedit untuk memalsukan surat tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Dia wisatawan lokal dan berkunjung ke Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).

Aksi pelaku terungkap di kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP), Terminal Keberangkatan Domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (31/10) sekira pukul 08.00 WITA.

Saat itu, petugas atau karyawati KKP bernama Indah Wulandari (30) di tempat validasi atau pemeriksaan PCR didatangi Lutfi yang juga penumpang maskapai Citilink QG-193 tujuan Jakarta. Dia membawa dan menunjukan dokumen PCR.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan hasil tes PCR ternyata palsu karena petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut. Setelah itu, saat dicek di Aplikasi PeduliLindungi, diketahui bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab PCR hanya data vaksin saja dan ternyata pelaku hanya melakukan tes antigen di Siloam Hospital tetapi oleh pelaku mengeditnya menjadi tes PCR.

"Setelah menghubungi pihak Siloam Hospital, diketahui bahwa terlapor (pelaku) hanya melakukan tes antigen. Sedangkan, pada dokumen yang ditunjukan kepada pelapor (petugas KKP) tertera hasil tes PCR. Atas kejadian ini, pelapor menyerahkan yang bersangkutan dan dokumen yang palsu kepada Satgas Covid Bandara, lalu pelaku diamankan," imbuhnya.

Pelaku mengakui telah mengedit surat antigen menjadi PCR. Dari keterangan pelaku, melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam. Namun dia mendapat informasi bahwa penerbangan Jawa-Bali menggunakan tes PCR negatif.

Karena hasil tes antigen negatif, dia memfoto surat hasil pemeriksaan hasil tes antigen menggunakan cam scaner handphone milik pelaku dan diubah menjadi RT-PCR. Setelah itu, dia meminta petugas hotel untuk mencetak.

"Modusnya pelaku mengedit surat antigen menjadi RT-PCR dengan handphonenya sendiri," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat

NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan

Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.

Baca Selengkapnya
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online
Kecanduan Main Judi Slot, Ibu Muda Terlibat Dua Kasus Penipuan Online

Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.

Baca Selengkapnya
Aksi Buronan Paling Dicari Thailand di Indonesia: KTP Palsu Dibantu WNI Hingga Pura-Pura Bisu
Aksi Buronan Paling Dicari Thailand di Indonesia: KTP Palsu Dibantu WNI Hingga Pura-Pura Bisu

Selama dalam pelariannya itu, buronan ini menggunakan identitas sebagai warga Aceh berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) palsu.

Baca Selengkapnya
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris
WNA China Jadi Joki Tes Bahasa Inggris

Ternyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jaringan Joki Tes CPNS di Lampung Terendus, Begini Akal Bulus Lima Pelaku Saat Beraksi
Jaringan Joki Tes CPNS di Lampung Terendus, Begini Akal Bulus Lima Pelaku Saat Beraksi

Sebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Cerita Pahit Lusi Korban TPPO di Negeri Jiran, Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Cerita Pahit Lusi Korban TPPO di Negeri Jiran, Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji

Cerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Identitas Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Begini Kronologi Penangkapannya
Identitas Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Begini Kronologi Penangkapannya

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.

Baca Selengkapnya
Janjikan Warga Papua Lolos Jadi Taruna Akpol,  Wanita Lansia di Sulsel Pasang Tarif Rp1 Miliar
Janjikan Warga Papua Lolos Jadi Taruna Akpol, Wanita Lansia di Sulsel Pasang Tarif Rp1 Miliar

Seorang wanita lansia di Makassar, FCS (63) ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya