Edy satroni swalayan, gondol Rp 60 juta tetapi terjebak di gedung
Merdeka.com - Edy Maryanto (22), warga Semanggi, Pasarkliwon, Solo harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menggondol uang Rp 60 juta di Swalayan Luwes Gading, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Di tempat tersebut dia pernah selama 2 tahun bekerja menjadi cleaning servis.
Berbekal pengalaman tersebut, dia nekat menyelinap di swalayan saat akan tutup. Setelah kondisi sepi, Edy menguras mesin kasir dan membawa kabur uang sebanyak Rp 60 juta.
Kepada wartawan, saat gelar perkara di Mapolsek Pasarkliwon, Edy mengakui perbuatannya. Edy masuk ke pusat perbelanjaan tersebut pada Senin (26/10) pukul 20.45 saat swalayan tersebut akan tutup.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana cara Supriyaty melindungi diri dari pencurian? Belajar dari banyak kasus, Supriyaty kemudian menerapkan keamanan mandiri di tempat praktiknya. Dia memasang kunci di dalam ruang pijat, sehingga bisa mengantisipasi pasien saat melakukan pencurian.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
"Saya langsung sembunyi di toilet, tak ada penjaga yang tahu. Saya langsung beraksi saat penjaga mulai pulang," katanya, Kamis (29/10).
Edy mengaku mulai beraksi sekitar pukul 00.00. Sebelum menguras laci, dia mengambil obeng di gudang dan senter. Setelah itu Edy merusak laci kasir dan mengambil uang yang ada di laci. Tak hanya uang Rp 60 juta, Edy mengaku juga mengambil tas dan kaos dagangan.
"Setelah mencuri saat mau lari, tapi pintu depan dan garasi sudah dikunci oleh satpam. Saya terjebak dan tidak bisa lari, saya memilih tidur di gudang basement," katanya.
Paginya Selasa sekitar pukul 06.00, lanjut dia, dia pindah tempat persembunyian. Selanjutnya dia menuju kamar mandi untuk sembunyi. Hasil curiannya disembunyikan di salah satu ember toilet.
Namun tak lama kemudian, petugas keamanan yang merasa curiga, segera mengecek pintu basement yang rusak. Petugas pun menyisir lokasi dan menemukan Edy tengah sembunyi di toilet. Tak bisa berkelit, Edy mengakui perbuatannya.
Kapolsek pasar Kliwon AKP Nur Prasetyantoro mengatakan pelaku mengambil sejumlah barang dan uang. Total uang yang diambil sebanyak Rp 60.216.000. Barang lain yang juga diambil adalah 6 kaos lengan pendek dan 2 tas punggung.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama melarikan diri, Yandi rupanya sempat berupaya mengganti identitas dan kerap berpindah-pindah tempat. Upaya itu dilakukan untuk lepas dari kejaran polisi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaIa mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga
Baca SelengkapnyaYandi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSebuah wahana bianglala di pasar malam Pamekasan, Madura jadi sorotan setelah diduga mengalami putus rantai.
Baca SelengkapnyaSatu unit odong-odong yang ditumpangi 40 siswa SMA Negeri 1 Wiradesa terperosok ke parit di Pekalongan, Rabu (21/2).
Baca Selengkapnya