Efektifkah satgas antikorupsi gabungan KPK, Polri dan Kejagung?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung, rencananya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Korupsi. Lewat satgas ini, tiga lembaga hukum tersebut akan melakukan kerja secara 'keroyokan', demi mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi di negeri ini.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan efektivitas dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Korupsi, gabungan dari tiga elemen hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.
Pasalnya, dalam Undang-undang KPK yang merupakan lembaga spesialis untuk penanganan kasus-kasus korupsi, sebenarnya hal itu sudah diatur sedemikian rupa mengenai koordinasi antar ketiga lembaga tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
Bahkan, Zainal mengaku tidak yakin dengan pembentukan Satgas tersebut, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai model kelembagaannya seperti apa, dan efektivitas serta kelebihan lembaganya apa saja.
"Koordinasi supervisi itu sebenarnya sudah ada di Undang-undang KPK, kalau itu sudah dijalankan, buat apa lagi dibentuk satgas gabungan untuk memberantas korupsi ini. Tinggal koordinasi supervisinya itu saja dijalankan," ujar Zainal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/5).
Zainal mengatakan, koordinasi supervisi yang merupakan upaya sinergi bagi KPK, Polri dan Kejagung dalam memberantas korupsi, jelas-jelas mengalami miskoordinasi walaupun telah dicantumkan dalam Undang-undang KPK, yang sudah sangat jelas mengatur hal tersebut.
Dirinya juga menyarankan, perlunya revisi dan pembenahan kinerja dari ketiga lembaga tersebut, merupakan hal utama yang harus dilakukan, untuk melihat penyebab mandulnya fungsi koordinasi antara KPK, Polri dan Kejagung, dalam penanganan-penanganan kasus korupsi.
"Tapi karena koordinasi supervisi itu enggak jalan, ya makanya kan dibikinkan Satgas ini. Harusnya, kalau sudah tahu ada Undang-undang yang mengaturnya tapi masih belum berjalan, mestinya dilihat dulu, karena apa enggak jalannya? Apakah karena sistem, atau karena kinerja para pelaksananya," ujar Zainal.
"Tergantung bentuknya modelnya seperti apa, tim nya saja belum ketahuan, kan belum dibikin. Kalau mau berbicara yang idealnya seperti apa, ya kan harus dilihat dulu tujuannya untuk apa? Kalau tujuannya sama saja dengan Undang-undang koordinasi supervisi atau dengan fungsi dari ketiga lembaga itu sendiri, buat apa?" pungkasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaKPK bertugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaPerpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca SelengkapnyaKorps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Baca Selengkapnya