Efisiensi Pemilu 2020, KPU Usulkan e-Rekap dan Ubah Undang-undang
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari penggunaan e-rekap untuk Pemilu 2020, penyediaan salinan dalam bentuk digital hingga pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan.
"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Dia menjelaskan dengan menggunakan e-rekap penghematan akan terlihat dan efisiensi bisa langsung diterapkan. Namun Arief belum mau merinci penghematan terkait e-rekap tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Penghematannya cukup besar, cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing daerah, kan kecamatannya banyak, kabupatennya banyak. Nah, selain menghemat anggaran, dia juga memangkas waktu, termasuk kalau penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, pemilu yang ramah lingkungan. Kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," ungkap Arief.
Pengunaan Salinan Dalam Bentuk Digital
Arief menjelaskan pihaknya juga mengusulkan dalam Pemilu nanti terdapat penyediaan salinan dalam bentuk digital. Hal tersebut kata dia akan membuat efisiensi dan tidak lagi membuat bingung para petugas di TPS.
"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," ungkap Arief.
Selanjutnya Arief juga mengusulkan adanya pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk efisiensi agar mempercepat penetapan hasil.
"Jadi kalau pileg pilpres 35 hari, kalau mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya. Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ungkap Arief.
Selain itu, lanjut dia, transparansi juga bisa lebih jelas dilihat oleh publik. Dari data digitalisasi tersebut masyarakat dapat mengakses. Sekaligus kata dia, jadi alat untuk kontrol penyelenggara.
"Mudah-mudahan transparansi makin mendukung pemilu kita makin diselenggarakan secara profesional dan berintegritas," ungkap Arief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMasalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya