Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Efisiensi Pemilu 2020, KPU Usulkan e-Rekap dan Ubah Undang-undang

Efisiensi Pemilu 2020, KPU Usulkan e-Rekap dan Ubah Undang-undang Ketua KPU. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari penggunaan e-rekap untuk Pemilu 2020, penyediaan salinan dalam bentuk digital hingga pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan.

"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Dia menjelaskan dengan menggunakan e-rekap penghematan akan terlihat dan efisiensi bisa langsung diterapkan. Namun Arief belum mau merinci penghematan terkait e-rekap tersebut.

"Penghematannya cukup besar, cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing daerah, kan kecamatannya banyak, kabupatennya banyak. Nah, selain menghemat anggaran, dia juga memangkas waktu, termasuk kalau penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, pemilu yang ramah lingkungan. Kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," ungkap Arief.

Pengunaan Salinan Dalam Bentuk Digital

Arief menjelaskan pihaknya juga mengusulkan dalam Pemilu nanti terdapat penyediaan salinan dalam bentuk digital. Hal tersebut kata dia akan membuat efisiensi dan tidak lagi membuat bingung para petugas di TPS.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," ungkap Arief.

Selanjutnya Arief juga mengusulkan adanya pemutakhiran data pemilihan berkelanjutan. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk efisiensi agar mempercepat penetapan hasil.

"Jadi kalau pileg pilpres 35 hari, kalau mungkin maksimal 5 hari kita bisa tahu hasilnya. Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ungkap Arief.

Selain itu, lanjut dia, transparansi juga bisa lebih jelas dilihat oleh publik. Dari data digitalisasi tersebut masyarakat dapat mengakses. Sekaligus kata dia, jadi alat untuk kontrol penyelenggara.

"Mudah-mudahan transparansi makin mendukung pemilu kita makin diselenggarakan secara profesional dan berintegritas," ungkap Arief.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan

Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pemilu 2024, Jokowi Minta Sederet Masalah Ini Tak Terulang
Belajar dari Pemilu 2024, Jokowi Minta Sederet Masalah Ini Tak Terulang

Masalah tersebut seperti data pemilih yang tidak akurat, distribusi logistik, hingga kerusakan alat dan surat suara.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024
KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU 50 Persen

Jokowi mengaku baru kemarin mengetahui tunjangan kinerja pegawai KPU tidak pernah naik sejak 2014.

Baca Selengkapnya
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024

Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini

Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya