Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK
Merdeka.com - Pihak Eggi Sudjana mencabut permohonan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eggi Sudjana, Benny Haris Nainggolan menjelaskan pihaknya mencabut permohonan uji materi UU Ormas lantaran dua kliennya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhalangan hadir.
"Pemohonnya advokat senior Bang Eggi Sudjana baru keluar dari RS lantaran sakit jantung, pemulihan. Pemohon kedua, Bang Damai lagi umroh, jadi untuk sementara saya salah satu kuasanya mencabut dulu, supaya nanti setelah kumpul semua kita perbaiki," katanya usai menjalani sidang pencabutan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Kemudian, Benny menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kembali sesuai dengan saran hakim. Salah satu saran hakim yaitu pihaknya harus memperbaiki terhadap kerugian apa saja dari UU Ormas tersebut.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Mengapa Kementerian Agama ditolak pada sidang PPKI 1945? Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
"Di sini kerugiannya warga negara. Dan kebetulan pemohonnya advokat dan aktivis, hakim menyarankan tolong dipertegas, kerugian pribadi apa? Sebagai advokat apa," ujarnya.
Dia juga berniat akan kembali mengajukan pemohonan uji materi UU ormas setelah kondisi Eggi dan Damai bisa hadir. Dan rencananya kata Benny akan mengajukan kembali pada 12 Maret 2018. "Rencana sih ada, sekitar tanggal 12 maret," kata Benny.
Diketahui sebelumnya, pihak Eggi mengajukan permohonan uji materi UU Ormas terkait dengan frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' yang tertuang dalam undang-undang a quo. Pada Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Eggi selaku Pemohon berpendapat bahwa Pasal 59 ayat (4) huruf c memberikan penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme atau marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Kendati demikian, frasa 'Pancasila' dalam undang-undang tersebut dinilai Pemohon sangat rentan menimbulkan penafsiran yang subjektif.
"Apalagi setelah Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," tambah Benny.
Sehingga dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri.
Pemohon juga menyatakan tidak sependapat bila frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' kemudian dijadikan alat dengan penafsiran subjektif untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah.
Oleh sebab itu Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Menyatakan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca Selengkapnya