Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK

Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK Eggi Sudjana. ©blogspot.com

Merdeka.com - Pihak Eggi Sudjana mencabut permohonan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eggi Sudjana, Benny Haris Nainggolan menjelaskan pihaknya mencabut permohonan uji materi UU Ormas lantaran dua kliennya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhalangan hadir.

"Pemohonnya advokat senior Bang Eggi Sudjana baru keluar dari RS lantaran sakit jantung, pemulihan. Pemohon kedua, Bang Damai lagi umroh, jadi untuk sementara saya salah satu kuasanya mencabut dulu, supaya nanti setelah kumpul semua kita perbaiki," katanya usai menjalani sidang pencabutan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Kemudian, Benny menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kembali sesuai dengan saran hakim. Salah satu saran hakim yaitu pihaknya harus memperbaiki terhadap kerugian apa saja dari UU Ormas tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Di sini kerugiannya warga negara. Dan kebetulan pemohonnya advokat dan aktivis, hakim menyarankan tolong dipertegas, kerugian pribadi apa? Sebagai advokat apa," ujarnya.

Dia juga berniat akan kembali mengajukan pemohonan uji materi UU ormas setelah kondisi Eggi dan Damai bisa hadir. Dan rencananya kata Benny akan mengajukan kembali pada 12 Maret 2018. "Rencana sih ada, sekitar tanggal 12 maret," kata Benny.

Diketahui sebelumnya, pihak Eggi mengajukan permohonan uji materi UU Ormas terkait dengan frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' yang tertuang dalam undang-undang a quo. Pada Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Eggi selaku Pemohon berpendapat bahwa Pasal 59 ayat (4) huruf c memberikan penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme atau marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Kendati demikian, frasa 'Pancasila' dalam undang-undang tersebut dinilai Pemohon sangat rentan menimbulkan penafsiran yang subjektif.

"Apalagi setelah Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," tambah Benny.

Sehingga dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri.

Pemohon juga menyatakan tidak sependapat bila frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' kemudian dijadikan alat dengan penafsiran subjektif untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah.

Oleh sebab itu Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Menyatakan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya