Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel

Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel Eggi Sudjana daftar praperadilan di PN Jaksel. ©2015 Merdeka.com/ronald chaniago

Merdeka.com - Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, dua pengacara yang mewakili tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi menyatakan, ada prosedur hukum yang dilanggar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kita tidak membicarakan kasusnya. Korupsi atau tidak korupsi tapi praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang tidak benar oleh KPK," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (3/4).

Menurut Eggi KPK telah melanggar pasal 51 KUHAP yang mewajibkan tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi kasus yang disangkakan.

"Melihat, menyadari dan mempelajari dengan tajam kekeliruan-kekeliruan dari KPK, antara lain Sutan Bhatoegana diminta menjadi saksi dalam kasus THR Migas. Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," papar Eggi.

Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.

"Rumusan definisi sebagai penyelidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti kemudian membuat terang tindak pidana yang dilakukan bisa menetapkan tersangkanya siapa. Rumusan penyelidik ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," jelasnya.

Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat KPK harus legowo dengan persoalan ini. KPK jangan melawan hukum dengan pengertian harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang ada."

"Saya pernah berkomitmen tidak mau menangani kasus korupsi. Dan kita minta dibebaskan dari tersangka dan penahanan," tambah Eggi.

Eggi menegaskan, langkahnya ini murni sebagai upaya hukum, bukan upaya melemahkan KPK.

"Jangan lagi ada persepsi yang keliru, jangan lagi ada sedikit pun bicara melemahkan KPK, karena KPK sudah lengkap kepengurusan tidak ada ke sana. Jadi ini murni tentang penegakan hukum juga tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.

Eggi pun mengajak siapa saja yang merasa dirugikan oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dapat mengajukan gugatan, dapat mengajukan kompensasi ganti rugi dan dapat juga mengajukan praperadilan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN

Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR

Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan Terhadap KPU

Salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.

Baca Selengkapnya