Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel
Merdeka.com - Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, dua pengacara yang mewakili tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi menyatakan, ada prosedur hukum yang dilanggar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kita tidak membicarakan kasusnya. Korupsi atau tidak korupsi tapi praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang tidak benar oleh KPK," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (3/4).
Menurut Eggi KPK telah melanggar pasal 51 KUHAP yang mewajibkan tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi kasus yang disangkakan.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Melihat, menyadari dan mempelajari dengan tajam kekeliruan-kekeliruan dari KPK, antara lain Sutan Bhatoegana diminta menjadi saksi dalam kasus THR Migas. Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," papar Eggi.
Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.
"Rumusan definisi sebagai penyelidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti kemudian membuat terang tindak pidana yang dilakukan bisa menetapkan tersangkanya siapa. Rumusan penyelidik ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," jelasnya.
Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat KPK harus legowo dengan persoalan ini. KPK jangan melawan hukum dengan pengertian harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang ada."
"Saya pernah berkomitmen tidak mau menangani kasus korupsi. Dan kita minta dibebaskan dari tersangka dan penahanan," tambah Eggi.
Eggi menegaskan, langkahnya ini murni sebagai upaya hukum, bukan upaya melemahkan KPK.
"Jangan lagi ada persepsi yang keliru, jangan lagi ada sedikit pun bicara melemahkan KPK, karena KPK sudah lengkap kepengurusan tidak ada ke sana. Jadi ini murni tentang penegakan hukum juga tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.
Eggi pun mengajak siapa saja yang merasa dirugikan oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dapat mengajukan gugatan, dapat mengajukan kompensasi ganti rugi dan dapat juga mengajukan praperadilan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaSoal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca Selengkapnya