Eggy Laporkan Kapitra atas Dugaan Pengancaman: Kepala Saya Mau Dipecahkan
Merdeka.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggy Sudjana melaporkan Politisi PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat lantaran diduga mengancam akan memecahkan kepalanya. Kapitra diduga melanggar pasal 182 KUHP tentang Perkelahian Tanding.
"Saya menggunakan hak hukum saya selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berkelahi," kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (25/12).
Eggy mengatakan ancaman tersebut datang dari salah satu politikus PDIP berinisial D, yang menyampaikan pesan lewat telepon selular. Sekitar pukul 11.52 WIB, Senin, kata Eggy politikus tersebut menyampaikan pesan bahwa Kapitra akan memecahkan kepalanya.
-
Bagaimana cara Engko menyampaikan pesan? Melalui kesenian Engko, pesan-pesan bahaya bencana alam hingga cara menyelamatkan diri tersampaikan oleh juru Engko yang umumnya adalah laki-laki.
-
Kapan suara itu terdengar? Misinya itu dilakukan pada 2003.
-
Siapa yang mendengar suara ketukan itu? Yang Liwei, yang menjadi astronot (taikonaut) pertama China pada 16 Oktober 2003.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Kenapa Kiesha telepon Gunawan? ‘Aku coba telepon, aku coba tanya alasannya kenapa, terus diceritakan katanya gini, bilang nggak suka, nggak cocok, sebenarnya gimana ya sudah 10 tahun lebih, sudah 11 tahun pernikahan harusnya udah telat kalau ngomongin itu, kenapa nggak dari awal aja,' ujar Kiesha Alvaro.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ngancemnya enggak tahu kapan, tapi yang telepon saya kemarin jam 11.52 WIB. Kurang lebih 3 menit, Bang ada pesan dari Kapitra suruh sampaikan ke Abang, Abang mau dipecahkan kepalanya," kata Eggy.
Dalam laporan tersebut, Eggy juga membawa beberapa saksi yang mendengar ketika pembicaraan telepon tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga membawa bukti laporan panggilan dari politikus PDIP tersebut.
"Saksi saya bahwa presiden PPMI laskar-laskarnya dia dengar daya diancam gak tinggal diam," ungkap Eggy.
Tidak hanya itu Kapitra juga diduga melanggar pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Karena diduga mengancam pembela ulama. Laporan tersebut diterima oleh pihak Bareskrim LP/B/1675/XII/2018.
"Kita melaporkan pasal 29 jo ayat 22 tentang IT. Saya minta kapitra untuk ditangkap. Saya sangat khawatir, tingkat sangat berbahaya. Karena dikhwatiran bisa perpecahan. Saya takut, saya mengikuti anjuran salah satu capresnya," kata salah satu kuasa hukum Eggy, Pitra Romadoni.
Eggy Bikin Sensasi
Kapitra Ampera pun menanggapi laporan Eggy. Dia menilai Eggy hanya membuat sensasi saja.
"Di mana dia ngomong? Sebagai apa ngomong sama dia, jangan bikin sensasi yang murahan. Saya enggak pernah ngomong sama dia, udah lama enggak ketemu sama dia. Enggak pernah ketemu sama dia," kata Kapitra ketika dihubungi mereka.com.
Dia menjelaskan salah satu politikus PDIP berinisial D, tersebut pernah bercerita soal Eggy. Dan mengatakan bahwa Eggy sangat benci kepadanya.
"Terus dia (politikus PDIP) cerita benci banget sama abang. Terus saya bilang, bilang aja sama dia enggak usah ngomong sebelah tangan. Berantem aja sama gue dah. Gitu.Itu ngomong udah lama banget," ungkap Kapitra.
Tidak hanya itu, Kapitra juga akan melaporkan Eggy ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Desember lantaran mencemarkan nama baik. "Saya akan laporkan balik Eggy ke Polda Metro Jaya, lantaran pencemaran nama baik," kata Kapitra.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak di Tasikmalaya Ancam Bacok Leher Ibu Pakai Kapak, Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan pelaku terbongkar saat koban mengecek HP
Baca Selengkapnya