Kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati, Eggy Sudjana percayakan pada polisi
Merdeka.com - Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana menegaskan pihaknya akan terus memantau pengusutan kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Meski kasus kliennya yang dilaporkan oleh Sukmawati sudah di SP3.
"Entar dulu. Itu kalau nanya itu kepada Habib Rizieq sepanjang saya tahu dia tetap mempersoalkan karena itu bukan delik aduan atau bukan karena hal-hal yang sifatnya bargening, sifatnya deal-deal, karena kasus Habib Rizieq dihentikan Sukmawati dihentikan, enggak begitu," kata Eggy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (4/5).
Pihaknya juga tak akan mendesak pihak Bareskrim Polri untuk segera mengusut kasus yang menimpa Sukmawati tersebut. Karena dirinya mempercayai semua itu kepada Bareskrim Polri.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Kalau kita minta terus-menerus harus tetep diadili tapi hasil penyelidikan dan penyidikan polisinya enggak menemukan bukti kaya Habib Rizieq, dia kan berkonsekuensi menghentikan juga," ujarnya.
Jika memang kasus Sukmawati memang harus dihentikan oleh aparat kepolisian, itu murni memang karena tak memenuhi unsur pidana dan bukan karena yang lain. "Lebih bagus, dari segi hukum jangan tekan menekan, deal-dealan, jangan. Tapi murni penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan terkiat SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," Ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaKomjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara
Baca SelengkapnyaSandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana selaku ayah kandung dari Eky meminta pada semua pihak agar tidak membuat asumsi yang membuat dia dan keluarga lebih tersakiti.
Baca Selengkapnya