Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo
Merdeka.com - Polrestabes Makassar dari satuan narkoba bersama jajaran polsek-polsek se Kota Makassar menggelar razia warung-warung rumahan yang terindikasi menjual bebas obat-obatan daftar G (Gevaarlijk), jenis obat-obatan berbahaya yang sedianya hanya dijual di apotek dan dikeluarkan atas resep dokter ini.
Razia tersebut digelar sejak Jumat, (26/2) dan hasilnya dari 13 warung-warung rumahan itu disita kurang lebih 12 ribu butir obat-obatan daftar G dalam bentuk kapsul dan tablet antara lain bermerek Tramadol, Somadril Compositum, THD dan Dextro.
17 orang dari 13 tempat itu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Eko Patrio, Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan, Sahur, Marling, Karmin dan Sandi lalu dua perempuan paruh baya bernama Boyo dan Sedo.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Di warung-warung rumahan inilah para pelaku kriminal biasanya membeli obatan-obatan yang efeknya bisa membuat fly dan on off control, padahal aturannya obat-obatan jenis ini tidak boleh dijual bebas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba, Kompol Muhammad Fajri Mustafa saat ekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin, (29/2).
Obat-obatan ini atau biasa disebut pil koplo, membuat orang-orang yang mengkonsumsinya bertindak tanpa kendali. Jadi kata Kombes Polisi Rusdi Hartono, pihaknya mencoba hilangkan salah satu pemicu tindak kriminal di Makassar seperti begal itu dengan cara merazia dan menyita obat-obatan daftar G yang ternyata banyak beredar di tengah masyarakat.
"Antara penjual dan calon pembeli punya kode khusus kalau mau transaksi. Salah satu kodenya, cukup sebut mau beli si putih, dan penjual langsung melayani pesanan menyerahkan si putih yang tidak lain adalah tablet putih salah satu jenis obat-obatan daftar G," tutur Kapolrestabes Makassar ini.
Harga per bungkus kecil dan per papan tablet dan kapsul rata-rata Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Harganya sangat murah tapi dampaknya luar biasa, bisa merusak generasi karena membuat perilaku tidak terkontrol, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang sekitarnya.
"Para tersangka ini dijerat UU No 3 tentang kesehatan, pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan daftar G tidak sesuai persyaratan yakni tidak memiliki keahlian bidang farmasi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga dijerat pasal 197 karena dijual bukan di apotek tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, saat ini pihaknya sementara mendalami penyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung rumahan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca Selengkapnya