Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo

Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo Ilustrasi PNS Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Makassar dari satuan narkoba bersama jajaran polsek-polsek se Kota Makassar menggelar razia warung-warung rumahan yang terindikasi menjual bebas obat-obatan daftar G (Gevaarlijk), jenis obat-obatan berbahaya yang sedianya hanya dijual di apotek dan dikeluarkan atas resep dokter ini.

Razia tersebut digelar sejak Jumat, (26/2) dan hasilnya dari 13 warung-warung rumahan itu disita kurang lebih 12 ribu butir obat-obatan daftar G dalam bentuk kapsul dan tablet antara lain bermerek Tramadol, Somadril Compositum, THD dan Dextro.

17 orang dari 13 tempat itu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Eko Patrio, Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan, Sahur, Marling, Karmin dan Sandi lalu dua perempuan paruh baya bernama Boyo dan Sedo.

Orang lain juga bertanya?

"Di warung-warung rumahan inilah para pelaku kriminal biasanya membeli obatan-obatan yang efeknya bisa membuat fly dan on off control, padahal aturannya obat-obatan jenis ini tidak boleh dijual bebas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba, Kompol Muhammad Fajri Mustafa saat ekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin, (29/2).

Obat-obatan ini atau biasa disebut pil koplo, membuat orang-orang yang mengkonsumsinya bertindak tanpa kendali. Jadi kata Kombes Polisi Rusdi Hartono, pihaknya mencoba hilangkan salah satu pemicu tindak kriminal di Makassar seperti begal itu dengan cara merazia dan menyita obat-obatan daftar G yang ternyata banyak beredar di tengah masyarakat.

"Antara penjual dan calon pembeli punya kode khusus kalau mau transaksi. Salah satu kodenya, cukup sebut mau beli si putih, dan penjual langsung melayani pesanan menyerahkan si putih yang tidak lain adalah tablet putih salah satu jenis obat-obatan daftar G," tutur Kapolrestabes Makassar ini.

Harga per bungkus kecil dan per papan tablet dan kapsul rata-rata Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Harganya sangat murah tapi dampaknya luar biasa, bisa merusak generasi karena membuat perilaku tidak terkontrol, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang sekitarnya.

"Para tersangka ini dijerat UU No 3 tentang kesehatan, pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan daftar G tidak sesuai persyaratan yakni tidak memiliki keahlian bidang farmasi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga dijerat pasal 197 karena dijual bukan di apotek tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, saat ini pihaknya sementara mendalami penyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung rumahan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel
Waspada, Toko Kelontong Jual Obat Ilegal di Tangsel

Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap
Kasus Narkotika di Bali Meningkat pada 2023, 100 WNA Ditangkap

Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Marak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya