Eko Tawarkan 2 Perempuan di Samarinda Lewat MiChat, Tarif Kencan hingga Rp 1 Juta
Merdeka.com - Polisi bongkar praktik prostitusi di Samarinda, Kalimantan Timur. Muncikari Eko Prasetyo (28) dijebloskan ke penjara, karena menawarkan dua perempuan berusia 15 dan 25 tahun. Paling mahal, ABG 15 tahun itu bertarif Rp 1 juta sekali kencan. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pengelola hotel.
"Kami amankan EP (Eko Prasetyo), di salah satu hotel di Samarinda hari Senin (15/3) malam. Dia menawarkan wanita melalui aplikasi MiChat dengan memasang foto vulgar," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya, Rabu (17/3).
Aldy menerangkan, perempuan yang berusia 15 tahun masih berstatus sebagai pelajar. "Motifnya ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku (Eko Prasetyo) juga pengangguran," ujar Aldy.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kalau pelajar 15 tahun itu, muncikari memasang tarif Rp 700 ribu hingga Rp1 juta. Kalau korban lainnya (wanita usia 25 tahun), mulai Rp 250 ribu sekali kencan," tambah Aldy.
Prostitusi itu dilakukan dari hotel ke hotel, tergantung kesepakatan. "Dari keterangan pelaku, sudah melakukan giat ini selama dua bulan. Jadi setiap kali korban dapat pelanggan, pelaku dapat bayaran Rp 50 ribu-Rp 100 ribu," jelas Aldy.
Eko Prasetyo dijerat pasal 2 ayat 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 76f jo pasal 83 UU No 34/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Aldy.
Eko adalah residivis kasus narkoba, dengan vonis 5 tahun penjara sejak 2015 lalu. "Saya dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Uang itu buat judi online. Ya, juga pernah saya belikan sabu," kata Eko.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKorban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnya