Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Ungkap Uang Rp1 Miliar dari Kontraktor Bersandi Tiket
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah kembali digelar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengungkapkan sandi untuk penyerahan uang operasional sebesar Rp1 miliar dari seorang kontraktor.
Dalam persidangan, Sari mengungkapkan bahwa Nurdin Abdullah membutuhkan uang operasional sebesar Rp2 miliar. Mendapat perintah tersebut, Sari langsung menghubungi dua orang kontraktor berdasarkan arahan Nurdin Abdullah.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
"Beliau membutuhkan biaya operasional. Terus saya tanyakan ke bapak minta ke siapa, di situ beliau arahkan ke H Momo dan PT Makassar Indah atau Hj Indar," ujarnya.
Usai mendapatkan arahan tersebut, Sari mengaku langsung menghubungi kontraktor yang disebut oleh Nurdin Abdullah. Orang pertama yang dihubungi Sari adalah Nawardi Bin Pakki.
"Saya janjian sama beliau di Basemen Hotel Claro, karena beliau menginap di situ dan di situ saya menyampaikan perintah bapak untuk dibantu biaya operasional Rp1 miliar. Setelah itu beliau sampaikan untuk berhubungan dengan orang kepercayaannya bernama Pak Boy, karena mau balik ke Kalimantan," bebernya.
Usai pertemuan dengan tersebut, dirinya berkomunikasi dengan Boy untuk mengambil uang titipan Nurdin Abdullah. Terungkap komunikasi Sari dan Boy soal tempat pengambilan uang Rp1 miliar.
"Pak Boy sampaikan nanti uang diambil di sebuah penginapan di samping RS Awal Bross," kata Sari.
Dua hari berselang, Sari mendapatkan pesan WhatsApp dari Boy bahwa uang sebesar Rp1 miliar sudah siap. Bahkan Boy, kata Sari, menggunakan kata Tiket untuk uang Rp1 miliar yang diminta sebelumnya.
"Dia WA saya, Bu Sari Tiketnya sudah siap. Saya sempat tanya maksudnya tiket, tapi setelah itu saya paham," ungkapnya.
Setelah mengetahui maksud Tiket Sudah Siap, Sari langsung membalas dengan mengatakan Penumpang Menunda Keberangkatan. Pesan tersebut, kata Sari, karena Nurdin Abdullah sedang tidak berada di Makassar.
"Saat itu beliau (Nurdin Abdullah) sedang di luar kota. Makanya saya balas WA-nya Penumpang Menunda Keberangkatan," tuturnya.
Selanjutnya, Sari mengabari Boy bahwa dirinya akan mengambil titipan tersebut. Saat itu, dirinya pergi bersama sopirnya berna Fajar untuk menemui Boy di Penginapan Sahira.
"Saya pergi di Home Stay Sahira bersama staf saya bernama Fajar. Di situ Pak Boy langsung memasukkan dos berwarna coklat ke mobil," bebernya.
Usai mendapat uang dari Boy tersebut, Sari selanjutnya menyimpan uang tersebut di rumah keponakannya di Perumahan Angin Mammiri Makassar. Di rumah keponakannya tersebut, Sari memindahkan dos tersebut ke dalam sebuah koper berwarna kuning.
"Saat di Angin Mammiri saya masukkan ke dalam kamar, dan saya masukkan ke koper kuning," ungkapnya.
Usai mendapatkan uang dari Boy, Sari mencoba menghubungi pimpinan PT Makassar Indah melalui Hj Indar. Di sana Sari dan Hj Indar bertemu di Jalan Yos Sudarso Makassar.
"Saat itu saya sampaikan bahwa ada permohonan dari bapak untuk dibantu uang operasional," kata dia.
Setelah itu, Hj Indar menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut kepada Sari Pudjiastuti. Sari mengungkapkan uang tersebut disimpan di dalam sebuah tas ransel.
"Setelah itu saya melaporkan ke bapak bahwa perintah sudah siap. Di situ bapak sampaikan akan ada orang yang menemui saya," kata dia.
Setelahnya ajudan Nurdin Abdullah bernama Salman Natsir menghubungi Sari. Sari mengaku pada saat dihubungi oleh Salman dirinya sedang berada di Hotel The Rinra untuk menghadiri acara.
"Saat pak Salman datang ke Rinra, saya sampaikan bahwa saya tidak bawa uangnya dan saya simpan di (Perumahan) Angin Mammiri.
"Pak Salman sampaikan disuruh sama bapak untuk temui ambil barang. Saya langsung bilang barang tidak ada di sini (Hotel The Rinra), tapi di Perumahan Angin Mammiri," kata Sari.
Setelahnya dirinya bersama Salman pergi untuk mengambil barang tersebut. Di perjalanan, Sari menghubungi keponakannya untuk mengambil koper warna kuning yang ada di kamar.
"Akhirnya saya sampaikan ke Wulan (keponakan Sari Pudjiastuti) bertemu di Vidaview. Selanjutnya datang Wulan dan kemudian pak Salman memindahkan koper tersebut," bebernya.
Setelah mendapatkan koper tersebut, Salman selanjutnya mengantarkan kembali Sari Pudjiastuti ke Hotel The Rinra. Setelahnya Salman memberikan kabar bahwa uang kurang sebesar Rp1,6 juta.
"Pak Salman sampaikan kalau uangnya kurang Rp1,6 juta. Saya sampaikan minta untuk pak Salman talangi dulu dan nanti saya akan gantikan," bebernya.
Setelah acaranya di Hotel The Rinra, Sari memenuhi janjinya untuk menggantikan uang Salman sebesar Rp1,6 juta. Bahkan Sari memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Salman.
"Saya gantikan Rp10 juta, spontanitas pak. Setelah itu saya tidak dapat kabar ataupun komplain dari bapak," ucapnya.
Sekada diketahui, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan enam orang saksi di antaranya Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dua Ajudan Nurdin Abdullah yaitu Syamsul Bahri dan Salman Natsir, serta tiga pegawai Bank Mandiri wilayah Makassar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaAda kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaPengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya