Eks Bupati Bangkalan belum kembalikan mobil dinas jenis Land Cluiser
Merdeka.com - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad, tidak mengembalikan mobil yang selama ini digunakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Mobil dinas yang belum dikembalikan Makmun Ibnu Fuad itu jenis Toyota Land Cluiser bernomor polisi M 330 HP, dan semestinya mobil itu telah dikembalikan yang bersangkutan sejak masa jabatannya berakhir sebagai Bupati Bangkalan.
"Tapi kami belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin di Bangkalan, Senin (28/5).
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Siapa yang Idham minta untuk kembalikan mobil? Idham sekali lagi menegaskan kepada wanita yang biasa dipanggil Keket untuk mengembalikan mobil tersebut.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Bagaimana cara Presiden Soekarno mendapatkan mobil dinas? Para pemuda mencari sebuah mobil yang layak untuk Presiden RI. mereka menemukan sebuah mobil Buick mewah milik pejabat Jepang. Sudiro, salah seorang pemuda meminta sopir pejabat tersebut menyerahkan kunci mobil Buick itu. Kemudian dia disuruh pulang kampung. Sementara mobil mewah itu menjadi mobil dinas pertama Presiden Indonesia.
Ia menjelaskan beberapa hari lalu, BPK memang melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat milik pemkab. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa, karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan.
"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
"Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul menjelaskan.
Syamsul menambahkan, untuk sementara Pejabat Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menggunakan mobil dibas wakil bupati (wabup).
"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki, mantan Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad itu tidak punya hak untuk memakai mobil dinas pribadi, karena mobil tersebut merupakan aset negara.
"Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan, secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," katanya.
Jika tetap tidak dikembalikan dan dipakai secara pribadi, bisa masuk unsur penggelapan sebab kendaraan itu merupakan aset pemerintah, bukan milik pribadi.
Politikus PKB itu menyatakan pemkab harus tegas. Tidak boleh aset pemkab itu dikuasai secara pribadi. "Masak pemerintah kalah sama pribadi, ini kan tidak benar," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial penumpang mobil Dishub membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat ke Jakarta
Baca SelengkapnyaMobil Land Rover yang dinaiki Anies-Cak Imin saat pendaftaran ke KPU ternyata belum bayar pajak.
Baca SelengkapnyaIdham mengaku bingung pada Catherine Wilson yang hingga kini masih menganggap kalau mobil Alphard miliknya.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaSahroni langsung memerintahkan stafnya untuk membayarkan pajak kendaraan Land Rover berwarna putih tersebut
Baca SelengkapnyaHal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaBawaslu mengaku akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya, dengan melakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan pendalaman terkait kejadian video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan selama maju Pilpres tidak pernah memakai fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Lampung menyatakan bahwa Gakkumdu akan melanjutkan atau tidaknya proses penyidikan terhadap Enggo Pratama.
Baca Selengkapnya