Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks dirut sebut Bank Century minta repo aset, bukan FPJP

Eks dirut sebut Bank Century minta repo aset, bukan FPJP Hermanus Hasan Muslim bersaksi di sidang Budi Mulya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keanehan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Menurut kesaksian mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, bank itu awalnya meminta bantuan repo aset kepada BI saat kesulitan modal akibat penarikan besar-besaran pada 2008, dan bukan minta pinjaman jangka pendek.

Menurut Hasan, pada 29 Oktober 2008, para deposan besar di Bank Century mulai menarik duit mereka secara besar-besaran hingga menyebabkan situasi rush lantaran khawatir dengan dampak dari krisis dunia. Akibatnya, modal Bank Century langsung anjlok. Dia pun segera meminta bantuan kepada pengawas Bank Indonesia.

"Sehingga untuk menahan laju pengambilan uang itu, kami minta bantuan sama pengawas BI soal likuiditas Surat-Surat Berharga dari pemegang saham pengendali. Kami saat itu mengajukan repo aset, belum memasuki minta bantuan dana pinjaman jangka pendek. Awalnya dalam rapat begitu," kata Hasan saat bersaksi dalam sidang Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Hasan, dalam rapat direksi disepakati besaran plafon repo aset buat Bank Century adalah Rp 1 triliun. Hasan juga mengaku diperintahkan oleh direksi meminta bantuan kepada Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Bidang Moneter BI, dan (Almarhum) Budi Rochadi.

Namun, lanjut Hasan, akhirnya sampai kalah kliring pada 11 sampai 12 November 2008, permintaan repo aset Bank Century tidak disetujui. Tetapi, pada 14 November 2008 akhirnya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan malah memberikan FPJP buat Bank Century.

"Saya waktu itu ditelepon jam 2 pagi. Disuruh menghadap Pak Zainal (pengawas Bank Century) dan Ibu Siti Chalimah Fadjrijah. Di situ dijelaskan oleh Bu Siti karena kondisinya seperti ini, maka kami memberikan pinjaman. Saya tanya bentuknya apa? Bu Siti jawab FPJP. Kami urus dokumen sampai jam 4 pagi," ujar Hasan.

Hasan juga menyangkal bank itu menawarkan suku bunga tinggi yang menggiurkan bagi para nasabah. Tetapi anehnya, justru banyak Badan Usaha Milik Negara hingga Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia menyimpan duitnya di Bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu.

"Bunga yang diberikan sesuai pasar uang saja. Umum saja menurut saya, tidak ada yang berbeda," kata Hasan.

Namun, Hasan mengakui beberapa BUMN hingga YKK BI menyimpan uangnya di bank itu. Tetapi menurut dia, justru suku bunga diberikan sesuai ketentuan simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century
LPS Bakal Merugi Rp6,6 Triliun Jika Tak Menangkan Gugatan Perkara Bank Century

Selama ini LPS selaku mengeluarkan anggaran senilai Rp6 miliar setiap tahunnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang tak kunjung selesai.

Baca Selengkapnya
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol

Ia pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus di BTN, Ombudsman: Bunga Investasi Tinggi Itu 99,9 Persen Terindikasi Penipuan
Buntut Kasus di BTN, Ombudsman: Bunga Investasi Tinggi Itu 99,9 Persen Terindikasi Penipuan

Perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya
Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya

Pemberian diskon itu baru diberikan khusus kepada reseller tertentu.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Dirut Bank Mandiri Hadapi Fenomena Strong Dolar dan Ketidakpastian EkonomI Global
Begini Strategi Dirut Bank Mandiri Hadapi Fenomena Strong Dolar dan Ketidakpastian EkonomI Global

Bank Mandiri akan terus fokus pada dominasi di bisnis nasabah prinsipal atau wholesale.

Baca Selengkapnya
Dugaan Manipulasi Deposito, Pemegang Saham BPR Diciduk
Dugaan Manipulasi Deposito, Pemegang Saham BPR Diciduk

Penangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Selengkapnya