Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Honorer Puskesmas di OKU Selatan Jadi Otak Pemalsuan Surat Negatif Swab Antigen

Eks Honorer Puskesmas di OKU Selatan Jadi Otak Pemalsuan Surat Negatif Swab Antigen Keempat tersangka pelaku di Mapolres OKU Selatan, Selasa (14/9). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi membongkar aksi kawanan pemalsu surat keterangan negatif swab antigen di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Empat tersangka ditangkap, termasuk seorang otak pelaku.

Keempat pelaku adalah R (29), DA (35), DE (38), dan MY (38). R merupakan mantan honorer tata usaha (TU) di Puskesmas BPR Ranau Tengah, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang dokter di Puskesmas Banding Agung yang mencurigai dan menemukan surat negatif swab antigen palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam pemalsuan surat hasil tes antigen. Pelaku DA dan DE yang bekerja sebagai sopir dan kondektur bus mencari orang atau penumpang yang membutuhkan surat keterangan negatif tes swab antigen.

Pesanan kemudian diserahkan kepada pelaku MY yang berpura-pura sebagai tenaga medis. Padahal MY juga sehari-hari bekerja sebagai sopir bus.

Setelah itu, MY menghubungi pelaku R untuk dibuatkan surat pesanan. R yang berstatus mantan pegawai puskesmas dan kini bekerja sebagai TU di SD di kampungnya membuat surat dengan cara mengedit surat tes swab antigen di laptop miliknya.

Setelah dicetak, surat itu ditambah cap dan tanda tangan palsu. Hasil surat buatan R cukup mirip dengan aslinya.

"Kami menangkap empat pelaku pemalsuan surat keterangan negatif tes swab antigen, mantan staf TU puskesmas jadi otak pelaku," ungkap Indra, Selasa (14/9).

Dia mengatakan, para tersangka memanfaatkan situasi pelaku perjalanan ke luar kota yang membutuhkan surat itu. Mereka pun mencari para penumpang yang menginginkan dokumen itu tanpa menjalani tes. "Mangsanya penumpang yang ingin keluar kota," ujarnya.

Kawanan ini mengaku beraksi mulai Agustus 2021. Mereka berhasil menjual 28 surat keterangan palsu.

Selembar surat palsu dijual seharga Rp100 ribu. Hasilnya dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp25 ribu per lembar.

"Mengakunya baru bulan lalu, masih kami lakukan pemeriksaan" kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Mereka terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 12 lembar surat keterangan palsu, ponsel, printer, dan laptop. "Sejauh ini baru empat orang yang terlibat, apakah ada penambahan tergantung perkembangan dari penyidikan," pungkas Indra.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri
Jadi Tersangka, Pengguna dan Perantara Jasa Joki CPNS Kemenkumham di Makassar Melarikan Diri

Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua lagi tersangka kasus joki CPNS Kemenkumham. Dua tersangka baru yakni AL dan S.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar

Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar
Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin, Ada ASN Pemprov Sulbar

Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap empat orang pelaku jaringan produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaringan Sindikat Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Makassar Terbongkar, Ada Peran Sosok ASN
VIDEO: Jaringan Sindikat Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Makassar Terbongkar, Ada Peran Sosok ASN

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa membekuk tujuh orang terduga pelaku sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya