Eks kacab BRI Pekanbaru buronan kasus kredit fiktif ditangkap jaksa
Merdeka.com - Mantan Kepala Cabang BRI Agro Kota Pekanbaru, Syahroni Hidayat ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara. Syahroni ditangkap atas dugaan kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Agro senilai Rp 5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Syahroni ditangkap di sebuah rumah komplek Johor Indah, Kota Medan Sumatera Utara.
"Iya benar, tim kita menangkap buronan kasus pemalsuan agunan kredit dengan perkiraan kerugian negara Rp 5 miliar, dengan tersangka Syahroni," ujar Muspidauan, Kamis (2/8).Mus mengatakan, Syahroni ditangkap pada Rabu (1/8) malam sekitar pukul 20.45 Wib oleh intelijen kejaksaan. Saat ini Syahroni masih diperiksa dan diamankan di Kejati Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
"Tim Kejari Pekanbaru sedang dalam perjalanan menjemput tersangka (Syahroni), untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus yang dilakukannya," kata Mus.
Tak hanya Syahroni, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah inisial JYH yang merupakan pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru. Namun, saat kasus ini berjalan, JYH meninggal dunia sehingga kasus dianggap gugur.
Dalam kasus ini, BRI memberikan kredit kepada 18 debitur senilai Rp 4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan di perpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Namun kredit tersebut dinilai melanggar aturan. Sejak tahun 2015, kredit yang dikucurkan dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
Jaksa menemukan adanya unsur rekayasa dalam pemberian kredit. Sebab, penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Sementara agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektare atas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro. Bahkan parahnya, agunan itu tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, lahan yang diagunkan arena masuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan hutan.
Ketika itu, pihak BRI memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul). Itu diberikan kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawannya, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya," kata Karyoto.
Baca SelengkapnyaFirli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Baca SelengkapnyaJemput paksa dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, Ade menerangkan, bahwa pihaknya meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencelakaan terhadap Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaAda Jenderal Bintang Satu Diperiksa Bareng Bos Alexis & Firli Bahuri, Ini Sosoknya
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaPolisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya