Eks Kajati Jatim: Kasus Roy Suryo masih temuan BPK, namun berpotensi korupsi
Merdeka.com - Kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait barang milik negara yang belum dikembalikan, dinilai masih masuk temuan administratif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun kasus itu tetap berpotensi korupsi.
Penilaian ini dituturkan eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung. "Jika tidak hati-hati, ada potensi korupsi dalam perkara tersebut. Kalau saya cermati, sekarang ini masih masuk temuan administratif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Maruli di Surabaya, Senin (10/9).
Maruli menegaskan, tidak bleh ada satu rupiah pun nilai barang milik negara yang tidak dikembalikan oleh seorang pejabat saat purna jabatan. "Kalau kemudian tidak jelas juntrungannya, bisa masuk pidana. Karena ada barang milik negara yang hilang, yang berarti di situ ada kerugian negara," tegas Maruli.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Saat ini, lanjutnya, publik berharap, polemik tersebut bisa dituntaskan. "Saya dengar akan ada mediasi. Itu bagus. Tapi jangan setelah mediasi lalu adem-adem saja, karena ini jadi momentum sebagai contoh, yaitu apakah Pak Roy yang benar-benar membawa BMN atau justru inventarisasi Kemenpora yang tidak rapi," paparnya.
Makanya, lanjut mantan jaksa yang sukses membuka kembali kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi) ini lagi, semua harus dibuat transparan. "Namun semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, penyelesaian polemik ini harus dibuka ke publik," papar Maruli yang juga pernah menersangkakan 44 anggota DPRD Papua Barat tersebut.
"Kita belum tahu, misalnya, sebagian barang itu ternyata tidak dibawa Pak Roy, tapi disimpan staf yang dulu mengurusi rumah tangga di rumah dinas menteri. Atau, apakah ada dari sebagian barang itu yang dibeli menggunakan dana operasional menteri. Atau bisa pula ada inventarisasi yang salah catat," ujar mantan jaksa yang kini bergabung dengan Partai NasDem ini.
Meski demikian, Maruli berharap, polemik Kemenpora versus Roy Surya ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan barang milik negara atau aset-aset negara. "Terutama aset-aset negara yang nilainya besar, yang saya kira masih banyak dikuasai pihak lain. Kalau manajemennya tidak rapi, bisa hilang, rakyat dan negara yang dirugikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus Roy Suryo yang juga politikus Partai Demokrat ini mencuat saat Kemenpora menyuratinya soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada barang milik negara yang dianggap belum dikembalikan yang oleh Kemenpora disebut masih dibawa Roy Suryo usai menjabat sebagai Menpora pada 2014. Namun, Roy membantah pernyataan Kemenpora itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaTrunoyudo masih enggan mengulas lebih jauh penanganan dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaHal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan itu pun tidak diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi telah menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya mundur dari jabatan Menteri Pertanian.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya