Eks Kepala BNN Puji Polda Sumsel Buka Ruang Pengakuan Dosa Anggota pakai Narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, Komjen (Purn) Anang Iskandar memuji langkah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang membuka ruang pengakuan dosa bagi anggotanya yang menyalahgunakan narkoba.
"Saya memberikan penghargaan kepada pimpinan polisi, khususnya yang ada di Sumatera Selatan yang mengambil langkah untuk merehabilitasi penyalahguna narkotika. Ini langkah pertama yang sangat hebat dari Kapolda Sumatera Selatan," kata Anang dalam sesi diskusi daring bersama Liputan6.com pada Kamis (16/7).
Kendati begitu, kata Anang ia mengharapkan hal itu juga bisa berlaku bukan hanya bagi anggota polisi di lingkungan Polda Sumsel. Tetapi juga bagi seluruh masyarakat luas.
-
Bagaimana caranya untuk melawan kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
-
Apa saja tahapan narkoba? 'Tahap penggunaan narkoba dimulai dari coba-coba, kemudian naik ke penggunaan sosial, hingga menjadi penggunaan situasional saat menghadapi masalah tertentu. Akhirnya, bisa berlanjut menjadi penggunaan intensif dan kecanduan,' jelas Martha.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana Ustaz Derry berpesan agar orang yang kecanduan narkoba bisa lepas? Belum lama ini saat ditemui, Ustaz Derry Sulaiman merasa orang yang kecanduan narkoba seharusnya dibantu agar bisa lepas dari kecanduan barang haram tersebut. - 'Kalau perlu direhabilitasi, ya, saya rasa. Banyak teman yang ketergantungan, kecanduan narkoba itu mereka sedang sakit,' ungkap Ustaz Derry Sulaiman.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
Menurut Anang, pengakuan pengguna telah memakai narkoba merupakan langkah pertama dalam proses rehabilitasi. Ada sederet langkah lainnya yang mesti ditempuh agar mereka benar-benar lepas dari ketergantungan zat haram tersebut.
"Karena memang rehabilitasi itu menurut UU memang dimungkinkan untuk diberikan pemaaf oleh Kapolda. Saya kira ini wajar-wajar saja. UU Narkotika kita itu undang-undang yang pemaaf, jadi seorang penyalahguna yang mengaku dosa, yang salah dan melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor itu dimaafkan oleh undang-undang," kata Anang.
Anang pun menerangkan bahwa semua pihak harus memaafkan semua pengguna narkotika yang mengakui dosa-dosanya di institusi resmi. Tak terkecuali jaksa, hakim dan juga polisi.
"Karena apa? Begini undang-undangnya, 'kalau dia melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) untuk sembuh, untuk sembuh loh ini dirawat itu dia tidak dituntut pidana'. Itu tidak dituntut pidana meskipun dia seorang kriminal," beber Anang.
Penyalahguna Narkoba Tak Ditahan
Di samping itu, menurut Anang seorang penyalahguna narkoba juga tidak bisa ditahan. Pasalnya mereka tak memenuhi syarat untuk diberikan hukuman seperti itu.
"Dan tidak boleh dituntut secara kumulatif dengan pengedar atau subsideritas karena bertentangan dengan tujuan-tujuannya undang-undang," beber dia.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2015-2016 itu juga menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika itu wajib dilakukan secara rehabilitatif.
"Nah inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika itu harus secara rehabilitatif bukan represif," tegas Anang.
Ruang Pengakuan Dosa
Berangkat dari keprihatinan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri atas masih tinggi anggotanya yang menyalahgunakan narkoba. Akhirnya Polda Sulsel menggagas ruang Pengakuan Dosa bagi para anggotanya yang terlanjur kecanduan zat haram itu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Heri Istu Hariono awalnya ada 240 anggota yang mengaku ketergantungan zat terlarang itu. Tapi kini telah mengalami penambahan.
"Kini yang sudah melapor ada sekitar 261 anggota. Jadi ada tambahan memang dari 240 menjadi 240 anggota yang membuat surat pengakuan dosa," beber Heri dalam sesi diskusi bersama Liputan6.com, Kamis (16/7).
Atas ratusan anggotanya yang terjerembap dalam ketergantungan narkoba itu, bagi Heri hal itu merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi ia dan jajarannya yang mesti segera diselesaikan.
Dengan penambahan anggota yang mengakui dosanya itu, disebutkan Heri itu suatu hal yang positif. Pasalnya mereka telah berani berjujur atas aibnya itu.
"Bapak kapolda selalu menyampaikan selamat datang pejuang kejujuran. Dan ini modal penting. Dan sepengetahuan saya untuk melawan adiksi itu ada beberapa tahapan. Salah satunya kalau orang yang tes positif itu akan mengalami denial, penolakan. Tahapan kedua namanya mulai sadar, dan yang ketiga sadar," ucap dia.
Heri menyebut, dengan jujurnya sejumlah anggotanya tersebut menandakan mereka telah sadar akan kesalahannya itu.
"Dan ingin mencari pengobatan dan ini hak mereka," jelasnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu dari instruksi itu merupakan fokus penanganan pada pencegahan narkoba.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan kegiatan rehabilitasi berguna untuk meningkatkan kehidupan sosial warga binaan
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPetugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca SelengkapnyaJumlah ini merupakan hasil kerja Polda Riau selama dua tahun enam bulan.
Baca Selengkapnya