Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung besok jalani sidang perdana

Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung besok jalani sidang perdana Syafruddin Arsyad Temenggung diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung siap menghadapi sidang perdana perkara penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Senin (14/5/2018) besok.

"Pertama kita dengarkan dulu jaksa bacakan surat dakwaan. Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu lah untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," ujar Penasihat Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi, Minggu (13/5/2018).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Syafruddin menggugat Menteri Keuangan dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA).

Syafruddin menggugat keduanya karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan bahwa BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BDNI (Sjamsul Nursalim) layak untuk diberikan karena PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.

Selain itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan juga menegaskan, rangkaian kebijakan untuk mengatasi krisis, termasuk kebijakan BLBI, program PKPS, telah mengalami proses politik saat itu dan mendapat landasan hukum yang sah yaitu UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR No. X Tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002 dan Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri
Hari Ini, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Penyidik di Bareskrim Polri

Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya