Eks Kepala PPATK: Seharusnya Data Transaksi Rp349 T Dicocokkan Baru Dibuka ke Publik
Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein memberikan saran terkait dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebut, seharusnya Kepala Komite TPPU Mahfud MD melakukan rekonsiliasi dengan jajarannya untuk mengusut hal tersebut sebelum diungkap ke publik.
"Dia (Mahfud) cocokan datanya, dengan Kemenkeu, dengan PPATK. Setelah kloop, setelah rekonsiliasi silakan diberikan kepada publik, sebagai suatu data yang sifatnya agregat atau statistik," kata Yunus saat RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/4).
Lebih lanjut, menurut Yunus, Mahfud yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam, disarankan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Salah satunya, dengan cara menyelidiki transaksi keuangan janggal dari laporan tersebut.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Penyidik Berwenang Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Dia mengatakan, ada lima penyidik yang berwenang untuk mengusut transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Kedua Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ketiga KPK, keempat Kejagung, kelima Polri.
"Saya lihat ada penyidiknya, paling enggak ada KPK, Pajak, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian. Lima ini yang bisa menindalanjuti laporan bamyaknya dari 2009-2023," jelas Yunus.
Sementara itu, Yunus juga menyarankan agar Komisi III DPR dapat melakukan pemantauan dalam pengusutan dana janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
"Tindak lanjut ini bagaimana, kalau perlu ditagih apakah benar uang itu Rp349 triliun atau tidak? Kalau kasus itu sampai ke pengadilan, diputus, untuk negara, harusnya dirampas sekitar itu angkanya, tidak akan jauh, karena sejak awal dilaporkan sekian," imbuhnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaPenanganan transaksi janggal di Kemenku dilakukan KPK, Polri dan Kejaksaan
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya