Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks ketua DPRD Sumut didakwa terima suap Rp 2,7 M dari Gatot Pujo

Eks ketua DPRD Sumut didakwa terima suap Rp 2,7 M dari Gatot Pujo Sidang Gatot Pujo Nugroho. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun jalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (31/3). Saleh didakwa terima menerima uang ketok dari Gatot untuk memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.

"Terdakwa Saleh Bangun telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.770.000 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).

"Terdakwa juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Kiki menjelaskan bahwa mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 menerima uang ketok Rp 87.500 juta. Saleh menurut JPU, telah menerima uang tersebut berasal dari pengusaha Anwar Al Haq sebesar Rp 1,5 miliar dan berikan kepada terdakwa dan seluruh anggota DPRD lainnya di ruang bendahara sekjen DPRD Muhammad Alinafiah.

"Saleh telah menerima Rp 77.500.000 dan ditambah bagian dari anggota DPRD sebesar Rp 10.000.000," jelasnya.

Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Saleh pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013. "Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2.555.000.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp 150 juta dan tambahan sebagai anggota BANGGAR Rp 100 juta," bebernya.

Dan setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.

JPU KPK, Kiki juga mengatakan bahwa Saleh sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 200 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. "Lalu sebagai BANGGAR DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 260 juta," jelasnya.

"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 Saleh Bangun diberikan uang ketok Rp 200 juta. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 150 juta," tambahnya. Saleh juga menerima suap untuk persetujuan LPJP APBD 2014 sebesar Rp 7,5 juta.

Atas perbuatannya itu, Saleh Bangun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ‎

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi

Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita

Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya