Eks ketua DPRD Sumut didakwa terima suap Rp 2,7 M dari Gatot Pujo
Merdeka.com - Mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun jalani sidang perdana dalam kasus suap anggota DPRD Sumut oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho di pengadilan tindak pidana korupsi, Kamis (31/3). Saleh didakwa terima menerima uang ketok dari Gatot untuk memuluskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
"Terdakwa Saleh Bangun telah menerima uang ketok dengan total Rp 2.770.000 miliar dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan persetujuan terhadap Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap APBD 2013, persetujuan terhadap APBD 2014, Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan Persetujuan APBD Provinsi Sumut TA 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani ketika membacakan dakwaan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3).
"Terdakwa juga menerima uang persetujuan terhadap APBD 2015 dan persetujuan LPJP APBD 2014," tambahnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Kiki menjelaskan bahwa mantan ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 menerima uang ketok Rp 87.500 juta. Saleh menurut JPU, telah menerima uang tersebut berasal dari pengusaha Anwar Al Haq sebesar Rp 1,5 miliar dan berikan kepada terdakwa dan seluruh anggota DPRD lainnya di ruang bendahara sekjen DPRD Muhammad Alinafiah.
"Saleh telah menerima Rp 77.500.000 dan ditambah bagian dari anggota DPRD sebesar Rp 10.000.000," jelasnya.
Kemudian, menurut JPU KPK, Kiki, Saleh pun menerima uang ketok untuk memuluskan persetujuan perubahan ABPD Sumut 2013. "Uang ketok untuk perubahan APBD Sumut 2013 adalah Rp 2.555.000.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp 150 juta dan tambahan sebagai anggota BANGGAR Rp 100 juta," bebernya.
Dan setelah pemberian uang tersebut pada 22 November 2013 dalam sidang Paripurna dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Sumut tahun 2013.
JPU KPK, Kiki juga mengatakan bahwa Saleh sebagai ketua DPRD menerima uang ketok pada persetujuan APBD Sumut 2014 Rp 200 juta dan ditambah sebagai anggota DPRD Rp 50 juta. "Lalu sebagai BANGGAR DPRD sebesar Rp 10 juta sehingga pada tahun 2014 Saleh menerima Rp 260 juta," jelasnya.
"Kemudian pada persetujuan APBD Sumut 2015 Saleh Bangun diberikan uang ketok Rp 200 juta. Pertama Rp 50 juta, kedua Rp 150 juta," tambahnya. Saleh juga menerima suap untuk persetujuan LPJP APBD 2014 sebesar Rp 7,5 juta.
Atas perbuatannya itu, Saleh Bangun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca Selengkapnya