Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Ketua Terbelit Dugaan Perzinaan, Bawaslu Makassar Tak Ingin Dikaitkan

Eks Ketua Terbelit Dugaan Perzinaan, Bawaslu Makassar Tak Ingin Dikaitkan Konferensi pers yang digelar Bawaslu Makassar, Selasa (12/10). ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar angkat bicara terkait pelaporan terhadap mantan Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, dalam kasus dugaan perzinaan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Mereka meminta agar tak dikaitkan dengan kasus itu.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari meminta kepada media untuk tidak menyangkutpautkan pelaporan terhadap Nursari dengan instansinya. Ia beralasan Nursari sudah mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner sejak 1 Oktober 2021.

"Sehubungan dengan proses pemeriksaan saudara N (Nursari) di Polrestabes Makassar, kami menyampaikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Makassar secara kelembagaan. Beliau sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Bawaslu RI sejak 1 Oktober 2021," ujarnya saat jumpa pers di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Selasa (12/10).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Abdillah juga membantah perempuan berinisial A yang juga dilaporkan di polisi merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Bawaslu Makassar. Ia menegaskan tidak ada staf berinisial A.

"Tidak ada yang berinisial A. Bukan staf di Bawaslu Makassar dan kami tidak tahu," ungkapnya.

Abdillah mengaku dirinya baru mengetahui terkait pelaporan terhadap Nursari setelah membaca pemberitaan beberapa media. Dia pun mengaku tidak mengetahui pasti alasan Nursari mengundurkan diri sebagai Komisioner Bawaslu Makassar meski masa jabatannya baru akan berakhir pada Agustus 2023.

"Yang kami tahu, beliau mengundurkan diri karena ingin fokus pada pekerjaan di bidang hukum. Hanya itu saja yang kami tahu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Polisi kini menyelidiki laporan dugaan perzinaan itu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Rivai membenarkan adanya pelaporan dari pria berinisial S terhadap mantan Komisioner Bawaslu Makassar berinisial N yang diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial A. Rivai menyatakan laporan tersebut sedang diselidiki dan dilakukan pemeriksaan saksi.

"Dia (pelapor) mengadukan bahwa istrinya inisial A, ada hubungan dengan pria berinisial N. Untuk saat ini, pengaduan sudah kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (11/10).

Rivai menjelaskan, saat ini baru tiga orang saksi yang telah diperiksa, yakni pelapor, istri pelapor, dan teman dari pelapor. Sementara terlapor, kata Rivai, baru akan dipanggil untuk pemeriksaan.

"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kita baru mau berikan undangan untuk pemeriksaan," tuturnya.

Berdasarkan dari keterangan istri pelapor kepada polisi, ia hanya berteman dengan N. Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.

"Tapi kami belum tahu sejauh mana pertemanannya. Kami akan mendalami nanti," bebernya.

Rivai menambahkan S melaporkan N berawal dari kecurigaan dan bukti percakapan. Ia mengaku bukti tersebut akan dimaksimalkan dan akan mencari bukti lainnya.

"Di sini pengaduannya, dugaan Pasal 284 yang dilaporkan itu terkait perbuatan istrinya itu. Pasal ini ancaman hukuman 9 bulan (penjara)," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Nursari, Moh Maulana membenarkan jika kliennya dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh seorang pria berinisial S. Ia mengaku pihaknya sudah memenuhi undangan klarifikasi di Polrestabes Makassar.

"Iya. Kami tadi telah memenuhi undangan klarifikasi di Polrestabes Makassar," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengungkapkan kliennya dilaporkan berselingkuh berdasarkan obrolan pesan WhatsApp. Maulana menegaskan pihaknya akan mencermati materi bukti yang disampaikan penyidik Polrestabes Makassar.

"Iya, itu materi yang kami temui dalam klarifikasi tadi. kami Mencermati materi bukti dalam pemeriksaan tadi, kami sementara mengumpulkan bukti dan petunjuk yang relevan, dan tentu kami akan menanggapi itu secara serius," tegasnya.

Maulana juga meluruskan bahwa kliennya sudah bukan lagi sebagai Komisioner Bawaslu Makassar seperti dalam pemberitaan. Ia mengaku kliennya sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner Bawaslu Makassar. "Dia sudah mengundurkan diri," tuturnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
KPU RI Minta Masalah Hasyim Asy'ari Tidak Membawa Keluarganya
KPU RI Minta Masalah Hasyim Asy'ari Tidak Membawa Keluarganya

August berharap agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi
KPU RI Enggan Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Urusan Pribadi

KPU RI tidak akan mencampuri apa yang menjadi urusan pribadi Hasyim

Baca Selengkapnya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi
Tak Ada Nama Yusril, Ini Deretan Saksi Meringankan Diajukan Firli Bahuri ke Polisi

Sebelumnya, pengacara Firli menyebut ada tiga profesor diajukan menjadi saksi meringankan. Salah satunya Prof Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Gubernur Sulsel soal Temuan Bawaslu Makassar Adanya ASN Disdik Hadir Jalan Santai Capres
Respons Pj Gubernur Sulsel soal Temuan Bawaslu Makassar Adanya ASN Disdik Hadir Jalan Santai Capres

ASN Disdik Sulsel itu disebut-sebut menggunakan baju berlambang Korpri.

Baca Selengkapnya
Bukan KASN, Laporan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 Ditangani BKN
Bukan KASN, Laporan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 Ditangani BKN

KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.

Baca Selengkapnya