Eks Ketua WP KPK Nilai Pencabutan Kartu Akses Brigjen Endar Priantoro Provokatif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencabut kartu akses kantor Brigjen Endar Priantoro. Pencabutan ini setelah ia resmi diberhentikan dari pekerjaannya sejak 1 April 2023 lalu.
Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tersebut dikatakan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo semestinya tidak perlu disampaikan.
"Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk ke Gedung KPK bagi Endar sudah dicabut merupakan tindakan yang tidak perlu bahkan provokatif," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (8/4).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Ia menegaskan, hingga saat ini Endar masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, ia masih bisa keluar masuk Gedung Merah Putih.
"Endar sampai saat ini menurut Yudi masih pegawai KPK, baik secara formil maupun materiil. Sehingga seharusnya bisa keluar masuk KPK," tegasnya.
Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri dapat mencontoh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan suatu permasalahan di internal lembaganya.
"Seharusnya Firli Cs meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas, terkait polemik yang terjadi. Karena ini adalah masalah di internal KPK," ujarnya.
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati Dewas, yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal. Seharusnya pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan dewas sebelum mengambil tindakan apapun," sambungnya.
Tindakan pencabutan akses ini, disebutnya semakin memperkuat dugaan ada kepentingan pribadi dan bukan kepentingan organisasi dari pimpinan KPK dalam pemberhentian Endar.
Oleh karena itu, Yudi ragu bahwa pimpinan KPK akan menyelesaikan konflik internal ini dan dikatakannya malah sengaja menambah panas agar semakin berlarut-larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," katanya.
Cabut Kartu Akses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan sejak 1 April 2023.
"Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (8/4) malam.
Dengan sudah diberhentikannya Endar, membuat jenderal bintang satu tersebut tidak lagi memiliki kartu akses di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," ujarnya.
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca Selengkapnya"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari," kata Alex.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaLaporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca Selengkapnya