Eks Ketum PPP Bersama Menag Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan Rp325 Juta
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berupa uang sebesar Rp325 juta dari Haris Hasanudin. Romi dianggap melakukan intervensi atas pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
"Bahwa terdakwa Muchammad Romahurmuziy bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanudin," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam surat dakwaan dijelaskan pada pertengahan Desember 2018, Kementerian Agama mengumumkan seleksi jabatan untuk pengisian Kakanwil, termasuk Provinsi Jawa Timur. Haris yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kakanwil Jatim saat itu mendaftarkan diri dalam seleksi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
Namun, Haris tidak lulus ke tahap selanjutnya karena masalah administrasi. Ia diketahui masih menjalani masa sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun karena indisipliner.
Haris kemudian berniat meminta bantuan kepada Menteri Agama Lukman. Namun, karena sulit bertemu, Haris menyampaikan tujuannya bertemu Lukman kepada Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer.
Musyaffa justru mengarahkan agar Haris berkomunikasi dengan Rommy. Sebab, Rommy dianggap memiliki hubungan dekat dengan Lukman sebagai Menag karena berada di satu naungan partai.
"Oleh Musyaffa Noer disarankan menemui terdakwa (Romi) selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum PPP, mengingat Menteri Agama Lukman adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucapnya.
Haris mengikuti arahan Musyaffa dengan mendatangi kediaman Rommy di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kepada Rommy, Haris menyampaikan keinginannya bertemu Lukman dan berharap agar bisa masuk dalam daftar seleksi calon Kakanwil Jawa Timur. Rommy mengamini permintaan Haris.
Tanpa menyebutkan lokasi pertemuan, Rommy memerintahkan Lukman agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Atas dasar itu lah Lukman mengarahkan Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Nur Kholis agar memasukan nama Haris sebagai peserta seleksi. Nama Haris kemudian dimasukan oleh panitia pelaksana seleksi bernama Ahmadi.
Haris kemudian berterima kasih kepada Rommy dengan memberikan uang Rp5 juta karena ia masih bisa masuk ke daftar peserta seleksi.
Namun Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn) mengirimkan surat ke Kementerian Agama, mempertanyakan alasan Haris tetap lolos seleksi sementara secara administrasi tidak diperkenankan.
"Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan Haris Hasanudin diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Lukman meminta Sekjen agar tidak mengeliminasi Haris. Sampai akhirnya nama Haris pun tetap bercokol sebagai peserta dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Atas dasar itu Haris kembali memberikan uang Rp250 juta kepada Rommy di kediamannya.
Bekas anggota DPR itu tidak hanya didakwa menerima suap dari Haris, namun juga Muafaq Wirahadi saat proses pengangkatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Sama halnya dengan Haris, Muafaq menyuap Rommy agar bisa terpilih sebagai Kakanwil Gresik. Sebab, saat pengumuman adanya proses seleksi untuk jabatan Kakanwil, nama Muafaq tidak dimasukan sebagai peserta oleh Kakanwil Kemenag Jatim saat itu, Syaiful Bahri.
Muafaq yang telah mengenal Haris meminta agar namanya bisa dimasukan sebagai peserta seleksi. Muafaq diarahkan Haris bertemu dengan sepupu Romi bernama Abdul Rochim.
Kepada Abdul Rochim, Muafaq menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Gresik. Permintaan itu disanggupi Rochim.
Setelah melakukan komunikasi dengan Abdul Wahab, Haris dan Rommy, Muafaq kemudian mendapat informasi dirinya terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Gresik.
Setelah dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Gresik, Muafaq bertemu dengan sepupu Rommy bernama Abdul Wahab. Saat itu, Abdul Wahab meminta bantuan berupa uang kepada Muafaq sebagai biaya politik pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik. Wahab mengatakan permintaan ini atas sepengetahuan dan izin dari Rommy.
Muafaq kemudian merealisasikan permintaan Wahab dengan memberikan uang Rp41, 4 juta secara bertahap dalam rentang Januari-Februari. Beberapa minggu setelah memberi uang kepada Wahab, Muafaq memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur. Saat transaksi itu petugas KPK menangkap keduanya.
Atas penerimaan dua suap itu Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSudin mengaku sudah menjelaskan yang dia ketahui soal kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila akan dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaSyahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya