Eks komisioner sebut KPU sulit netral, banyak terima suap dari caleg
Merdeka.com - Jelang pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta agar menjaga netralitas dan tidak menerima suap dari berbagai partai politik untuk meloloskan salah satu calon. Hal tersebut dikatakan Mantan komisioner KPU era 1999, Edwin Soekowati, tidak hanya itu dia juga minta agar pihak KPU selalu patuh pada Pancasila yaitu sila ke-4 serta citra proklamasi.
"Oleh karena itu konsen kita KPU itu harus memihak kepada rakyat dan ideologinya harus ideologinya memihak citra proklamasi. Kalau berangkat dari itu berangkat dari citra keempat," kata Edwin saat diskusi kredibilitas, integritas, dan netralitas KPU/KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada/Pileg/ Pilpres di Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Menurut Edwin citra KPU kini sudah pudar lantaran ada beberapa kasus yang terungkap. Salah satunya yaitu para calon-calon legislatif memberikan uang untuk bisa duduk di bangku DPR ataupun DPRD. Edwin menceritakan pada tahun 2003 pihak KPU memasang tarif Rp 3 miliar untuk calon legislatif. Kemudian pada tahun 2014 menaikkan Rp 5 miliar.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
"Kalau 2003 itu masih Rp 3 miliar dari DPR. Waktu 2014 sudah Rp 5 miliar sendirian. Dan naik Rp 10 miliar. Banyak teman-teman. Apa maksudnya? Ribuan anggota DPR/DPRD memberikan anggota KPU," kata Edwin.
Dia juga menilai KPU kali ini sulit sekali menjaga netralitas. Lantaran semakin banyak kejadian suap menyuap antar KPU dan pihak caleg dari berbagai partai. Edwin menilai KPU sulit sekali dinilai netral. Lantaran kata Erwin kalang partai politik, KPU sudah terkenal dengan jual beli suara.
"Jadi itu jelas jual beli. Jadi komitmen dia sudah tergadai. Itu sangat sulit sekali. Kalau mau independen ini sulit sekali," kata Edwin.
Diketahui sebelumnya, pada Februari lalu pihak KPU yaitu Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu KPU Daerah Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diamankan polisi. Mereka berdua diamankan lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca Selengkapnya"Jadi setting-an endorsment itu bagian proses buruk ini, kalau dulu pejabat-pejabat itu masih malu lakukan endorse, sekarang enggak malu-malu," kata Jeirry.
Baca SelengkapnyaPerludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaHal ini dikatakan Mahfud dalam sambutannya di Rakor Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Rabu (27/9).
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, ASN itu mendukung untuk meminta imbalan kenaikan jabatan setelah membantu pemenangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan peran Polri yang tak netral selama pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaNasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Baca Selengkapnya