Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Menteri BUMN sebut tak masalah SKL BLBI diberi ke Sjamsul

Eks Menteri BUMN sebut tak masalah SKL BLBI diberi ke Sjamsul Laksamana Sukardi diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menyatakan keluarnya Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sjamsul mendapat surat tersebut dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung pada April 2004 silam.

"Ya itu enggak ada masalah, KKSK enggak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim)," kata Laksamana usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK. Lembaga tersebut dibentuk di era Presiden BJ Habibie untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Orang lain juga bertanya?

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi.

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

Laksamana menyebut ada sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Menurutnya, Pemerintah ketika itu memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.

Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah, di antaranya Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).

"Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah. Mungkin anda (wartawan) masih kecil tahun 99," ungkap Laksamana.

Mekanisme pembayaran tagihan utang dengan mekanisme MSAA, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim. Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu diketahui mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 28,40 triliun.

Laksamana menuturkan, keputusan penyelesaian menarik utang para obligor BLBI di luar jalur hukum terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati.

Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.

Menurut Laksamana, aturan-aturan tersebut dibuat agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.

"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah para obligor menyelesaikan utangnya dengan mekanisme MSAA, atau dua mekanisme lainnya itu, mereka harus diberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini diberikan BPPN lewat SKL.

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu obligor BLBI yang mendapat SKL dari BPPN. Kasus hukum yang menjerat Sjamsul Nursalim pun langsung dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memperoleh SKL.

Laksamana menyebut, keputusan menyelesaikan utang para obligor BLBI di luar proses hukum ini merupakan pilihan politik pemerintah ketika itu. Pasalnya, menurutnya, bila dipaksakan membawa masalah utang para obligor ke pengadilan, pemerintah bisa kalah.

"Iya, sudah merupakan keputusan politis yang diambil pemerintah, didukung oleh IMF. Sehingga mereka menyerahkan aset dan semua dilakukan penjualan dengan cepat," imbuhnya.

Namun Laksamana enggan berkomentar soal dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia menyatakan bahwa masalah penyimpangan yang kini tengah diusut merupakan kewenangan KPK.

"Itu tugas KPK. Saya nggak bisa ngomong. Sudah cukup ya," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim yang dilakukan BPPN. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi kerugian negara dalam penerbitan SKL yang dilakukan Syafruddin itu sebesar Rp 3,7 triliun.

Padahal, berdasarkan temuan KPK, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban sejumlah Rp 4,8 triliun. Pria yang kini sudah menetap di Singapura itu dinilai baru membayar tagihan lewat penyerahan aset, yang nilainya hanya Rp1,1 triliun.

KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Istana soal Sejumlah Kerabat Jokowi Berposisi Strategis di BUMN
Respons Istana soal Sejumlah Kerabat Jokowi Berposisi Strategis di BUMN

Mereka yang duduk di kursi komisaris adalah orang yang dianggap negara memiliki kemampuan mumpuni.

Baca Selengkapnya
Kepala Badan Otorita IKN Mundur, Basuki Harap Investasi Jalan Terus
Kepala Badan Otorita IKN Mundur, Basuki Harap Investasi Jalan Terus

Progres pembangunan IKN sudah mencapai 80 persen untuk tahap 1 dan 2 dengan penggunaan dana APBN.

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Otorita IKN, Menteri Basuki Punya Harta Rp33 Miliar
Jadi Kepala Otorita IKN, Menteri Basuki Punya Harta Rp33 Miliar

Basuki menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN.

Baca Selengkapnya
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!

Luhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Angkat Bambang Susantono Jadi Utusan Khusus Kerja Sama IKN
Presiden Jokowi Angkat Bambang Susantono Jadi Utusan Khusus Kerja Sama IKN

Bambang Susantono mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tertawa Ditagih Bahlil Minta Tukin ASN BKPM Ditambah
VIDEO: Jokowi Tertawa Ditagih Bahlil Minta Tukin ASN BKPM Ditambah "Kok Tidak Naik-Naik?"

Bahlil meminta kepala negara menambah tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN
Jokowi Buka Suara soal Alasan Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN

Jokowi meyakini mundurnya dua pimpinan OIKN tak mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Potret Budi Karya Saat Rangkul Pak Bas di IKN, 'Mesra' Banget!
Potret Budi Karya Saat Rangkul Pak Bas di IKN, 'Mesra' Banget!

Melihat tingkah laku Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) berkumpul di IKN.

Baca Selengkapnya
Jalan Mulus Bahlil Lahadalia di Pemerintahan Jokowi, Berawal jadi Pendukung Kini Ditunjuk Sebagai Menteri ESDM
Jalan Mulus Bahlil Lahadalia di Pemerintahan Jokowi, Berawal jadi Pendukung Kini Ditunjuk Sebagai Menteri ESDM

Sebelumnya, Bahlil menjabat Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki Yakin Tak Pengaruhi Kepercayaan Investor
Kepala Otorita IKN Mundur, Menteri Basuki Yakin Tak Pengaruhi Kepercayaan Investor

Basuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden
Aturan Baru Diteken Prabowo: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, tapi Laporan Langsung ke Presiden

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Genit Pak Bas PUPR Panggil Menkeu Sri Mulyani 'Ibu Sayang' Usai Digoda Soal Gedung di IKN
Momen Genit Pak Bas PUPR Panggil Menkeu Sri Mulyani 'Ibu Sayang' Usai Digoda Soal Gedung di IKN

Menanggapi hal itu, Basuki tak berdiam diri. Dia turut menyapa Menkeu dengan panggilan 'Ibu Sayang'.

Baca Selengkapnya