Eks napi teroris usul pelaku teror Gereja St Yosep direhabilitasi
Merdeka.com - Mantan narapidana perkara terorisme, Khairul Ghazali (50), menyatakan tersangka teror di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur, Medan, IAH (17), sebagai korban pencucian otak. Dia menyarankan agar remaja itu direhabilitasi.
"Seharusnya tidak dipenjara tapi direhabilitasi. Dia korban, bukan seorang ideolog, ahli doktrin, ustaz, ulama. Dia pelaku di lapangan yang dicuci otaknya oleh seseorang untuk melakukan sesuatu," kata Ghazali saat ditemui di Pesantren Darusy Syifaa di Dusun IV Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, Rabu (31/8).
Ghazali merupakan mantan narapidana perkara terorisme. Dia masih menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dari vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2011. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat perampokan Bank CIMB di Medan pada 2010.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana kita bisa kembali ke jalan yang benar? Ini menunjukkan bahwa orang-orang dengan sikap ini telah membuat keputusan untuk tetap dalam kekufuran dan penolakan, dan mereka tidak akan kembali ke jalan yang benar.
-
Bagaimana cara bertobat yang benar? Taubat harus dilakukan dengan:Niat yang ikhlas karena ingin mencari ampunan Allah SWT semata.Mengakui dan menyesali perbuatan-perbuatan dosa yang dilakukan.Berhenti melakukan dosa tersebut.Berjanji dan bertekad untuk tidak kembali mengulang perbuatan dosa yang sama.Mengembalikan hak orang yang didzalimi apabila dosanya berhubungan dengan orang lain Melakukan salat taubat.
-
Bagaimana rehabilitasi pecandu narkoba di Ponpes Al Ghozali? Rehabilitasi paling cepat butuh waktu 9 hari. Jika pecandu narkoba mulai sembuh, mereka diberi aktivitas harian seperti berkebun atau mengurus lahan tebu milik pondok pesantren.
-
Bagaimana cara bertaubat dengan benar? Taubat harus dilakukan dengan setulus-tulusnya. Umat Islam tidak bisa melakukan taubat jika nantinya akan menggampangkan dan melakukan keburukan kembali. Apalagi keburukan atau kebiasaan yang dibenci oleh Allah SWT.
-
Bagaimana cara bertobat dari dosa? Bertobat dari dosa dan kesalahan dalam ajaran Islam adalah proses kembali kepada Allah dengan penuh penyesalan, berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan, dan memperbaiki diri.
Menurutnya, perkara terorisme selayaknya diperlakukan seperti kasus penyalahgunaan narkoba. Perlu ada lembaga rehabilitasi untuk mengembalikan pelaku ke jalan yang benar.
"Dia (IAH) masih anak-anak dan masih mudah untuk mengembalikan pemikirannya," sambung Ghazali.
IAH masih tergolong di bawah umur, karena masih berusia 17 tahun. Dia baru genap 18 tahun pada Oktober nanti.
Seperti diberitakan, IAH diamankan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur Medan, Minggu (28/8) pagi. Dia diduga ingin meledakkan bom. Pemuda ini diringkus jemaat saat menyerang pastur dengan pisau.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaSudah puluhan tahun, Ponpes Al Ghozali di Kediri melayani pecandu narkoba dan ODGJ. Simak kisah baiknya.
Baca SelengkapnyaMomen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaLangkah ini bertujuan untuk membantu perekonomian sekaligus menekan berkembangnya pemahaman terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMunir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.
Baca Selengkapnya