Eks Napi Ungkap Ada Uang Pindah Kamar Rp1 Juta di Rutan Polda NTB
Merdeka.com - Mantan tahanan Rutan Polda NTB mengungkap adanya pungutan uang pindah kamar tahanan yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Mariati, ketika masih aktif menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Pernyataan itu terungkap dari kesaksian Azhari dan Firman, dua mantan tahanan Rutan Polda NTB yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa Kompol Tuti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (7/8). Seperti dilansir Antara.
Awal persidangannya, jaksa penuntut umum yang diwakilkan Fajar Alamsyah Malo, menghadirkan saksi pertama Azhari ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastri.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
Dalam kesaksiannya, Azhari yang mendekam di kamar tahanan lantai dua bersama dua rekannya, Firman dan Sema, bisa pindah ke lantai dasar setelah memberikan uang Rp400 ribu kepada terdakwa Kompol Tuti.
"Awalnya kami bertiga dipanggil ke ruangan Buk Tuti, untuk pindah ke lantai dasar, kami dimintakan uang Rp1 juta," kata Azhari.
Setelah mendengar besaran nilainya, Azhari mengatakan kedua rekannya tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak yang diminta Kompol Tuti.
"Pas balik ke kamar tahanan, Azhari sanggupnya cuma bayar Rp150 ribu, dari Sema Rp50 ribu, saya sendiri Rp200 ribu, jadi yang terkumpul itu Rp400 ribu," ucapnya.
Azhari pun mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan langsung uang dengan nominal Rp400 ribu itu kepada Kompol Tuti.
"Setelah uang saya kasih Rp150 ribu, Azhari yang langsung menghadap ke Bu Tuti. Baliknya, dia langsung mengajak saya sama Sema pindah kamar ke bawah," kata Firman, saksi kedua yang dihadirkan bersama Azhari.
Lebih lanjut, Firman mengaku tidak betah berlama-lama mendekam di kamar tahanan lantai dua, tempat Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Perancis ditahan.
Selain alasan sepi tidak ada tahanan lain, gerbang besi ruangan juga terkunci, berbeda dengan suasana di lantai dasar.
"Kalau lantai dasar itu bebas keluar masuk, tidak terlalu ketat pengawasannya," ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim mempersilakan kepada terdakwa Kompol Tuti memberikan tanggapan.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Edi Kurniadi, terdakwa Kompol Tuti membantah keterangan kedua saksi dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang untuk pindah kamar tahanan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Supriyanto menemukan tas pemudik berisi uang Rp100 juta usai tertinggal di toilet pada Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaMantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnya