Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator

Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator Terpidana mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang menjadi terdakwa beberapa tindak pidana korupsi, mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Pak Rohadi siap untuk mengungkap siapapun untuk pelaksanaan penegakan hukum yang sedang berjalan," kata penasihat hukum Rohadi, Fariz Risvano di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2) seperti dikutip Antara.

Rohadi sendiri tidak hadir dalam persidangan karena sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung. Sidang dilakukan melalui sambungan "video conference".

Orang lain juga bertanya?

"Pada intinya alasan Pak Rohadi itu siap kooperatif dalam semua pemeriksaan dalam penegakan hukum yang sedang berjalan," tambah Fariz.

Namun Fariz belum menjelaskan siapa saja orang-orang yang akan diungkapkan Rohadi terkait dengan perkara yang dihadapinya.

"Kita belum tahu, nanti Pak Rohadi sendiri yang akan menyampaikan dalam perkembangan persidangan ini, mungkin akan disampaikan secara langsung," ungkap Fariz.

Persidangan yang seharusnya menjadwalkan pemeriksaan saksi ditunda satu pekan karena Rohadi baru pulih dari Covid-19.

Rohadi menghadapi beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan "pengurusan" perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya
Saat Anggota DPR Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia
Saat Anggota DPR Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia

Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diberi gelar 'Bapak Restoratif Justice (RJ) Indonesia'.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung
Rotasi Kejagung, Dirdik Jampidsus Kuntadi Kini Jabat Kejati Lampung

Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi
Pernah Tersandung Etik, Ini Profil Johanis Tanak yang Mau Jadi Pimpinan KPK Lagi

Tanak dan Nurul Ghufron pimpinan KPK yang kembali mendaftar untuk diseleksi Pansel

Baca Selengkapnya
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Bentuk Tim Usut Mantan Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Atur Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Mengenai nama dan jabatan R, Mahkamah Agung mengaku belum mengetahui hal itu.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya