Eks Pansus Century nilai pemberitaan Asia Sentinel bunuh karakter SBY
Merdeka.com - Dalam pidato politik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menyinggung perihal pemberitaan yang dimuat media Hongkong Asia Sentinel. Dalam isi berita tersebut Bank Century digunakan untuk merampok negara.
Dengan tegas SBY menyebutkan bahwa hal yang wajar bilamana kader Partai Demokrat marah, karena dinilainya pemberitaan tersebut sudah termasuk fitnah.
"Fitnah, saya memahami gusar karena fitnah dimunculkan di musim pemilu motif dan kepentingan politik," tegas SBY.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena pemberitaan tentang korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa dakwaan terhadap Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang tersebut, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Selain itu, SYL juga didakwa menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
Atas penyataan tersebut kader Partai Demokrat yang juga mantan anggota Pansus Bank Century Michael Wattimena tidak terima SBY dikaitkan dengan kasus Bank Century. Terlebih dalam isi tulisan itu disebutkan SBY menggunakan Bank Century untuk melakukan pencucian uang sebesar USD 12 miliar.
"Pemberitaan tersebut sudah fitnah, dan sudah membunuh karakter Pak SBY. Kami yakin ini fitnah untuk mengalihkan isu," tegas Michael Wattimena, Selasa (18/9).
Untuk itu dirinya menyesali permasalahan yang dinilai sudah selesai dimunculkan kembali. Menurut Wakil Ketua Komisi IV itu sebagai mantan anggota pansus Century, dia menyesali pemberitaan tersebut.
"Kami sebagai mantan anggota pansus century kita keberatan Pak SBY dikaitkan kasus Bank Century. Ini sengaja pengalihan isu jelas tahun politik," kata Michael.
"Sebagai anggota Pansus century dari fraksi Demokrat pernah melakukan pertemuan dengan Ibu Sri Mulyani mantan Menteri Keuangan era Pak SBY di kediamannya kompleks Menteri Jln Widya Chandra Saya pikir pertemuan khusus, tidak tahunya hanya ingin menjelaskan dan mengulangi yg sudah dijelaskan dalam rapat pansus Bank Century," papar Michael Wattimena.
"Waktu itu saya berpikir sifatnya rahasia, ternyata pertemuan itu bagian yang sudah dijelaskan. Jadi bukan yang luar biasa, bahkan pertemuan tersebut hanya meluruskan saja dan tidak ada kaitkannya dengan Pak SBY dan Partai Demokrat," jelasnya.
Disebutkan juga bahwa kasus Bank Century dinilai sudah selesai. Bahkan dokumen setinggi lemari sudah diserahkan ke KPK dalam sidang paripurna DPR RI. Bahkan pansus sudah mempercayai kinerja kepada KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konglomerat yang merupakan pengusaha properti ini divonis hukuman mati, tapi meminta keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca Selengkapnya