Eks pejabat Bakamla Nofel Hasan resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Lokasi penahanan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla, Nofel Hasan, resmi dipindah ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Pemindahan dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu setelah dijatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan kurungan, sesuai vonis hakim.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya, majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar sudah memenuhi unsur pidana, mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.
Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar, tapi Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya