Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp23 Miliar atas Pengadaan Komputer di Madrasah

Eks Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp23 Miliar atas Pengadaan Komputer di Madrasah Sidang mantan pejabat Kemenag. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri didakwa merugikan negara Rp 23 miliar dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer serta Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2011.

Undang didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

"Yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 13.650.200.500,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu pada Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I. Tahun Anggaran 2011 dan sejumlah Rp 9.986.452.574,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu pada Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I. Tahun Anggaran 2011," ujar Jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (26/4).

Undang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Affandi Mochtar sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam kegiatan pengadaan lab komputer dan pengadaan pengembangan sistem informasi komunikasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Terdakwa Undang berupaya memenangkan pihak tertentu dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana mestinya.

A. Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer MTs

Pertama, untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer, pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen Djabar (anggota DPR) dilakukan pertemuan yang dihadiri Zulkarnaen, Fahd El Fouz dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Zulkarnaen menginformasikan pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Dia kemudian memerintahkan Fahd dan Dendy memeriksa informasi tersebut. Fahd lalu menjadi perantara.

Menindaklanjuti arahan Zulkarnaen, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro dengan imbalan ikut memperoleh fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Pada bulan yang sama, Zulkarnaen menyampaikan Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin bahwa proyek pengadaan komputer milik senayan. Fahd ditunjuk untuk mengawal.

Fahd sebagai utusan Zulkarnaen dan Dendy, putra Zulkarnaen, menemui Affandi Mochtar. Fahd dan Deny menyampaikan paket pekerjaan merupakan milik Zulkarnaen. Mereka meminta agar Affandi membantu pihak yang dikehendaki Zulkarnaen menjadi pemenang. Hal itu pun direspons positif oleh Affandi dengan memanggil Bagus Natanegara untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan pengadaan tersebut.

Fahd menawarkan kegiatan pengadaan lab komputer itu kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Abdul Kadir Alaydrus dengan memberikan fee 15 persen dari nilai kontrak. Karena tidak mempunyai kemampuan bidang peralatan komputer, Abdul menawarkan pekerjaan kepada pemilik PT Cahaya Gunung Mas Ahmad Maulana. Syarat yang diberikan disanggupi.

Selanjutnya Ahmad Maulana mempergunakan nama perusahaan PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang. Karena perusahannya tidak punya kemampuan untuk mengerjakananya.

Pada Oktober 2011 di Hotel Intercontinental Jakarta, digelar pertemuan antaran Affandi, Fahd, Dendy, Syamsurachman, Vasko, dan Abdul Kadir. Fahd mengenalkan Abdul Kadir kepada Affandi.

Abdul Kadir kemudian menyerahkan fee kepada fahd sebesar Rp 4,740 miliar yang bersumber dari Ahmad Maulana yang diberikan secara 4 tahap. Sebelum lelang, terdakwa Undang menemui Affandi diberitahu pemenang lelang adalah 'pihak Senayan'.

Pada awal November 2011, Abdul Kadir, Krisnardi Wijaya dan Sammy Adam, selaku perwakilan pihak PT Batu Karya Mas menemui terdakwa di kantor Kemenag. Abdul Kadir meminta bantuan terdakwa agar PT Batu Karya Mas tidak dipersulit sehingga dapat menjadi pemenang lelang. Abdul kadir juga menyampaikan pembagian uang untuk terdakwa.

"Bahwa pada tanggal 8 November 2011, PT Batu Karya Mas, PT Gagasan Adinusa dan PT Paramos Rezeki Indah ikut memasukkan dokumen penawaran yang mana tanda tangan para Direkturnya pada surat penawaran tersebut dipalsukan, dan pada tanggal 11 November 2011 dinyatakan sebagai tiga peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis," ujar Jaksa.

Pada 16 november, Fahd, Vasko dan Syamsurachman yang mengaku utusan Senayan melakukan pertemuan dengan terdakwa Undang dihadiri Bagus Natanegara, Mohammad Zen, Dadan Abdul Rahman di kantor Kemenag. Fahd meminta PT Batu Karya Mas diumumkan sebagai pemenang lelang. Pada kesempatan itu, Fahd menelepon Zulkarnaen, terdakwa bicara dengan Zulkarnaen dan meminta terdakwa memenangkan PT Batu Karya Mas dan terdakwa menyanggupi.

17 November 2011 ULP menetapkan pemenang lelang tanpa evaluasi teknis dan verifikasi dengan hasil, PT Batu Karya Mas dengan nilai penawaran Rp31,204 miliar sebagai pemenang lelang, PT Paramos Rezeki Indah dengan penawaran Rp31,268 miliar sebagai calon cadangan pemenang I, dan PT Gagasan Adinusa dengan penawaran Rp31,363 miliar sebagai cadangan pemenang II.

Terdakwa Undang sebagai PPK dan Krisnardi Wijaya sebagai kuasa Direktur PT Batu Karya Mas menandatangani surat perjanjian untuk pengerjaan pengadaan peralatan komputer dengan nilai kontrak Rp31,204 miliar.

Pada 28 Desember 2011, direalisasikan anggaran 100 persen kepada PT Batu Karya Mas atas pengadaan peralatan lab komputer dengan jumlah Rp31,204 miliar, sementara pembelian dan pengiriman barang nilainya hanya Rp14,716,999,500. Atas pengadaan itu Affandi Mochtar menerima uang dengan total Rp200 juta dari Abdul Kadir.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Affandi Mochtar, Abdul Kadir Alaydrus dan Ahmad Maulana dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Komputer Madrasah Tsanawiyah TA 2011 telah memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp13.650.200.500,00," jelas Jaksa.

B. Pekerjaan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi

Pada pekerjaan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, Zulkarnaen Djabar juga meminta Fahd menjadi perantara. Fahd bersama Dendy, Syamsurachman dan Vasko menemui Affandi Mochtar untuk membantu Zulkarnaen. Hal ini disanggupi Affandi.

Affandi menyampaikan kepada Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia untuk mengikuti lelang tersebut. Fahd disebut sebagai utusan DPR dan Affandi menyarankan Noufal untuk menemui Fahd.

Oktober 2011, bertempat di Hotel Intercontinental Noufal bertemu Fahd dan menawarkan lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran. Noufal diminta fee sebesar 15 persen dari total pagu anggaran. Ia pun menyetujuinya. Pada 4 November 2011 di Hotel Sultan, Noufal menyerahakn cek senilai Rp3 miliar kepada Fahd melalui Syamsurachman.

Sebelum lelang, Affandi meminta terdakwa Undang untuk mengatur pemenang lelang yaitu dari 'pihak Senayan'.

17 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah anggaran 2011 dengan nilai Rp 21,959,926,773.

15 November 2011 PT Telekomunikasi Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Aliyah dengan nilai penawaran Rp41,565,264,042.

Kemudian terdakwa Undang selaku PPK menandatangani kontrak dengan Arko Maryono selaku Executive General Manager Divisi Business Service PT Telekomunikasi Indonesia. Total nilai kontrak kedua pengadaan tersebut adalah sejumlah Rp57,750,173,469.

Namun, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai pemenang lelang mengalihkan pekerjaan kepada PT PINs sebagai penyedia barang. Total nilai kontrak yang dialihkan hanya senilai total nilai kontrak pekerjaan yang dialihkan dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk kepada PT PINs hanya senilai Rp52,654,527,509.

PT PIns juga mengalihkan sebagian dari dua pekerjaan tersebut dengan kontrak perjanjian dan pembelian kepada pihak ketiga. Ada 11 vendor sebagai penyedia dan satu vendor sebagai pengirim barang. PT PINs membayar 12 vendor dengan nilai keseluruhan total nilai kontrak pekerjaan yang dialihkan dari PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk kepada PT PINs hanya senilai Rp52,654,527,509.

Dalam proses pengadaan, terdakwa Undang selaku PPK mengajukan permintaan pencairan dana 100 persen meski masih kekurangan pekerjaan pada dua pengadaan. Permintaan pembayaran ditujukan kepada Affandi Mochtar sebagai Pejabat Pendantangan Surat Perintah Membayar pada 19 Desember. Affandi menyetujui dilakukan pembayaran 100 persen.

28 Desember 2011 direalisasikan pembayaran 100 persen ke rekening PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk atas pekerjaan pengadaan itu sebesar Rp57,750,173,469. Affandi menerima uang dari Noufal sekitar Rp50 juta.

Akibat perbuatan terdakwa dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebesar Rp5,095,645,960 dan PT PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,890,806,614. Serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp9,986,452,574.

Terdakwa Undang Sumantri diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD
KPK Cecar Anak Buah Gus Muhdlor Soal Aliran Uang Korupsi Pemotongan Dana Insentif BPPD

KPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.

Baca Selengkapnya
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G

Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal
Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Datang Lebih Awal

Meskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Selengkapnya
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan
KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Suap Usai OTT di Kalsel, Langsung Ditahan

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK
Anak Pamer Harta Bikin Bapak Mendekam di Rutan KPK

KPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Baca Selengkapnya