Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Bansos Covid-19 Pakai Kode '90 Sentimeter dan 1 Meter'
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto terkait adanya kode rahasia berupa 90 sentimeter dan satu meter diduga untuk pembayaran fee bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut bermula ketika jaksa menampilkan rekaman percakapan antara Dino Aprilianto dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Dalam percakapan via telepon itu terucap kalimat dari Matheus Joko yang mempertanyakan soal 90 sentimeter dan satu meter tersebut kepada Dino.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
"Tadi disebutkan ada 90 sentimeter dan satu meter, apa maksudnya," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Dino pun membenarkan rekaman itu dan menjawab pertanyaan dengan menyebut kode tersebut merupakan nominal fee bansos. Sebab, dia yang mendapat jatah penyedia paket bansos sebanyak 100 ribu pada tahap 6 harus menyetorkan uang Rp 1,050 miliar.
"(90 cm dan 1 meter) dolar (Singapura) mungkin ya," kata Dino.
Kendati demikian, Dino menyebut tetap memberikan uang kepada Matheus dalam bentuk rupiah. Pembayaran fee bansos untuk tahap 6 itu pun dilakukan dua kali.
Untuk yang pertama dibayarkan sebesar Rp 650 juta. Kemudian, untuk pembayaran kedua sebesar Rp 400 juta.
"Awalnya minta pembayaran dengan dolar tapi realisasinya dengan rupiah," kata dia.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Uang sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaAdapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca Selengkapnya