Eks Pejabat Kemensos Runutkan Permintaan Juliari soal Setoran Fee dari Vendor Bansos
Merdeka.com - Eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui adanya permintaan fee oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tak hanya fee, menurut Matheus, Juliari juga meminta uang operasional perpaket bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus Joko yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Matheus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap korupsi pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa membacakan BAP Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6). Matheus dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kapan pembagian paket dilakukan? Pembagian paket sembako ini sendiri dilakukan saat Ramadhan memasuki 10 hari terakhir hingga H-1 lebaran.
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
"Ini ada pertanyaan, jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp10.000 perpaket pemilik paket dan Rp1.000 perpaket untuk operasional," ujar Jaksa membacakan BAP Matheus.
Dalam BAP tersebut, Matheus mengaku saat tahap tiga pengadaan bansos berlangsung, kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono menyampaikan kepada dirinya soal pengumpulan setoran fee Rp10.000 dan uang operasional Rp1.000 perpaket bansos untuk Juliari.
Masih dalam BAP yang dibacakan jaksa, saat itu Adi Wahyono menyampaikan kepada Matheus karena ada perintah langsung dari Juliari terkait pemotongan Rp10.000 dan Rp1.000 dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19.
Kemudian, pada tahap lima, sekitar awal Juni 2020, Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Juliari menyiapkan tabel berisi nama-nama perusahaan yang mendapat kuota paket bansos. Pada awal Juli 2020 saat akhir tahap enam selesai Matheus dan Adi Wahyono menghadap ke ruangan Juliari di lantai 2 Gedung Kemensos.
Masih dalam BAP, saat menghadap Juliari, Matheus melihat Adi menyerahkan tabel tersebut kepada Juliari. Kemudian Juliari meminta di-followup lagi agar vendor-vendor dapat mengumpulkan sesuai target dan mengomplain terhadap masing-masing vendor yang belum menyetorkan.
Selanjutnya Juliari memerintahkan agar penarikan uang dari vendor-vendor yang dilakukan oleh Matheus dibantu oleh Adi Wahyono
"Betul ini keterangan saksi?" tanya jaksa kepada Matheus usai membacakan BAP.
Matheus tak memungkirinya. Bahkan, Matheus menambahkan keterangan yang sudah dia tuangkan dalam BAP.
"Betul pak. Ada tambahan lagi pak, jadi ada tiga, yang pertama saya dipanggil Pak Adi, di awal bulan Mei, kemudian di awal bulan Juni, saya dan Pak Adi diberitahu oleh saudara Kukuh terkait adanya perintah untuk menyampaikan laporan penerimaan sekaligus pengeluaran di putaran pertama," kata Matheus.
"Kemudian di bulan Juli saya dan Pak Adi menghadap Pak Juliari di ruangan kerja beliau di lantai 2 untuk menyampaikan laporan sekaligus terkait penerimaan dan pengeluaran serta masih ada kurangnya dari target yang sudah disebutkan di awal di bulan Juni," Matheus menambahkan.
Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya