Eks Pejabat PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Rabu (23/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637. Hakim menyebut, apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tidak memikiki harta benda yang cukup, makan diganti pidana penjara 4 tahun," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, jakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara," kata hakim.
Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim.
Setelah mendengar amar putusan hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding.
"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding," kata Jaksa.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca Selengkapnya