Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks pengacara Rudi Rubiandini diperiksa di kasus Sutan Bhatoegana

Eks pengacara Rudi Rubiandini diperiksa di kasus Sutan Bhatoegana Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan kesaksian dalam kasus dugaan suap dalam penetapan Anggaran Penetapan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR disangkakan kepada Sutan Bhatoegana. Hari ini, penyidik menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam perkara itu.

Saksi-saksi itu staf legal PT Realindo Cahaya Mandiri, Romlah. Kemudian ada lagi advokat Rusydi Abu Bakar. Nama terakhir pernah menjadi kuasa hukum mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.

"Diperiksa untuk tersangka SB," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (15/1).

Pemeriksaan terhadap Rusydi kabarnya buat menelusuri dugaan adanya rekayasa kesaksian dalam kasus Rudi. Kebetulan, perkara membelit Sutan masih berkelindan dengan perkara mantan dosen Institut Teknologi Bandung itu.

Sementara itu berdasarkan penelusuran, PT Realindo Cahaya Mandiri diketahui pernah menyumbang Rp 1 miliar buat kampanye Partai Demokrat pada pemilihan umum tahun lalu. Hal itu terungkap dari dokumen hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye DPP Partai Demokrat pada pemilu 2014.

Audit dana kampanye itu dilakukan oleh kantor akuntan publik terdaftar Sardjono Budi Sudharnoto. Mereka beralamat di Kompleks Purnama Permai 2 Blok C Nomor 1, Pontianak, KalimantanBarat.

Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya