Eks Penyidik KPK Robin Bantah Sejumlah BAP di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai
Merdeka.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju alias Robin, membantah beberapa keterangannya yang telah ditandatanganinya di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Muhammad Syahrial.
Robin yang juga berstatus sebagai tersangka hadir secara virtual dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7). Namun, kali ini Robin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrial. Dalam persidangan itu Robin mencabut beberapa keterangannya di dalam BAP.
Kepada penuntut umum dari KPK, Budhi Sarumpaet, Robin membantah keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam perkara dugaan suap ini.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Kondisi saya saat itu lagi stres. Tidak bisa berpikir, sehingga saya enggak fokus," kata Robin.
Menurut Robin, dirinya disuruh ajudan Azis yakni Dedy untuk datang ke rumah Wakil Ketua DPR RI tersebut. Keterangan yang disampaikan Robin di persidangan itu justru berbanding terbalik dengan apa yang ada di dalam BAP.
Berdasarkan BAP, Robin awalnya disuruh Azis datang ke rumahnya untuk bertemu dengan seseorang. Namun, dalam persidangan itu Ro
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK Johanis Tanak membantah kabar Ketua KPK Firli Bahuri tak terlibat dalam penyelidikan kasus korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaRajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kini diperiksa di lantai 6 ruang Dit Tipidkor Bareskrim.
Baca Selengkapnya