Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar
Merdeka.com - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mematok "lawyer fee" Rp10 miliar untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset milik bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (18/10).
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Maskur Husain menjanjikan ke saya bahwa dalam 1-2 bulan kasus ini bisa diselesaikan, tapi ada perjanjian dengan Pak Usman Husain harus dikembalikan selama 6 bulan," ungkap Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset 2 rumah dan 1 apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ungkap Rita.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Setelah ketemu Robin dan Maskur saya pernah kontak Pak Azis untuk mengonfirmasi apakah Robin benar penyidik KPK, Pak Azis menjawab 'Benar Robin adalah penyidik KPK' dan menyampaikan Maskur akan jadinya pengacara untuk mengurus PK perkara yang saya hadapi tapi karena saya tidak punya uang tunai untuk 'fee' Maskur, Pak Azis mengatakan karena tidak uang cash pikirkan cara lain, saya tanya aset bisa kali Bang? Pak Azis mengatkaan coba tanya ke mereka', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Iya betul, itu melalui telepon," jawab Rita.
Namun belakangan Rita tahu dari pengacara lamanya bernama Sugeng bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan permohonan PK untuk perkaranya.
"Pengacara lama saya karena kecewa diberhentikan, beliau cek ternyata namanya Pak Maksur tidak ada di pendaftaran PK, padahal harusnya sudah terdaftar. Sampai kena OTT juga masih mengecek tidak ada pendaftaran PK. Padahal saat Pak Robin datang berkunjung beliau mengatakan 'PK saya bagus-bagus terus, Insyaallah bagus, saya jadi bingung didaftarkan atau enggak," ungkap Rita.
Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi.
"Pak Usman pernah dibawa sama Pak Robin dan Pak Maskur ke Tangerang, Pak Usman disebut akan jadi pendana dengan jaminan 1 rumah saya, waktu itu Rp2,5 miliar tapi katanya saya harus mengembalikan 2 kali lipatnya, belakangan saya baru tahu dari penyidik Rp3 miliar karena di dalam kuitansinya ada transfer ke Maskur tulisannya 'uang titipan bu Rita'," jelas Rita.
Belakangan PK Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga Rita harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMenyita sejumlah kendaraan dan barang-barang mewah milik mantan bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaGubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Kepala Dispertaru Krido Suprayitno yang jadi tersangka korupsi penyalahgunaan TKD.
Baca Selengkapnya