Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Penyidik Robin Ajukan JC: Saya akan Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli

Eks Penyidik Robin Ajukan JC: Saya akan Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia berharap keinginannya dikabulkan hakim.

Dalam permohonannya, Robin menyatakan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dengan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Robin berharap KPK tidak pandang bulu dalam mengembangkan kasus yang menjeratnya. Robin berharap KPK juga berani mengusut keterlibatan salah satu pimpinannya itu.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.

Dalam pleidoinya juga Robin menyinggung dukungannya terhadap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan 36 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin.

Robin juga meminta maaf atas apa yang telah dia lakukan. Robin menyadari perbuatannya menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado telah mencoreng nama baik KPK.

"Selain itu juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK," kata Robin.

Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin dan Maskur menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Dewas KPK Sebut Lili Langgar Kode Etik Berat

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti memperjuangkan pembayaran uang jasa sebesar Rp53.334.640 untuk saudaranya bernama Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai.

"Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan, maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8).

Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Terperiksa kenal dengan Ruri Prihatini Lubis pada Desember 2019 dalam hubungan keluarga datang ke rumah terperiksa pada acara keluarga dan menceritakan permasalahan mengenai uang jasa pengabdian sebagai mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai yang belum dibayarkan," kata Anggota Majelis Etik Harjono.

Majelis etik pun menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu mengatur mengenai "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?
ICW Nilai Selain Firli Bahuri Ada Pimpinan Berkontribusi Buruk untuk KPK, Siapa Dia?

Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan
Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Sebut Ada Koruptor Berlindung Dalam Simbol Kekuasaan

Bahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.

Baca Selengkapnya
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka
PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK, Usai Jadi Tersangka

"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas

Baca Selengkapnya
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK
Soroti Kondisi KPK, Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Gugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Bicara Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Mabes Polri Itu Terasa Asing Bagi Saya
Firli Bahuri Bicara Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Mabes Polri Itu Terasa Asing Bagi Saya

Firli mengaku sudah 40 tahun mengabdi untuk Polri namun kini diperiksa terkait kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-Kata Pertama Firli Usai 'Diam-Diam' Diperiksa Polisi
VIDEO: Kata-Kata Pertama Firli Usai 'Diam-Diam' Diperiksa Polisi

Firli menyebut, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri

Baca Selengkapnya
Johan Budi akan Kembali Berkarir di Kuningan Usai Mundur dari PDIP, Eks Penyidik KPK: Bisa Independen atau Tidak?
Johan Budi akan Kembali Berkarir di Kuningan Usai Mundur dari PDIP, Eks Penyidik KPK: Bisa Independen atau Tidak?

Djarot berharap, Johan Budi bisa lolos di tahap-tahap selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".

Baca Selengkapnya