Eks Pimpinan Diperiksa Komnas HAM: Sekedar TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Pegawai KPK
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin diselisik soal aturan pemecatan pegawai lembaga antirasuah oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jasin baru saja diperiksa Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK kepada para pegawai. TWK itu kemudian membebastugaskan 75 pegawai. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan diberhentikan pada November 2021.
Jasin yang merupakan komisioner KPK periode 2007-2011 ini menyebut, pemecatan pegawai KPK sejatinya tidak bisa sembarangan.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya. Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik, apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya," ujar Jasin di Komnas HAM, Jumat (18/6).
Jasin menambahkan, faktor lain yang menyebabkan KPK harus memecat pegawainya lantaran melanggar hukum. Menurut Jasin, sebelum memecat, KPK harus bisa membuktikan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Jadi tidak hanya sekedar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Enggak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan," kata Jasin.
Menurut Jasin, pegawai KPK merupakan Pegawai Komisi Negara yang digaji oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005.
"Sehingga apabila dia dipecat, pasti didasarkan atas hal-hal yang diatur di PP itu, antara lain adalah pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, atau dia tidak bisa mencapai kinerja atau dia meninggal dunia. Jadi enggak ada tes itu. Basis tes untuk misalnya saja TWK, di PP 41 tahun 2020 tidak ada klausul bahwa ada tes berakhir dengan pemecatan, tidak ada," kata Jasin.
Jasin berharap dengan keterangan yang dia sampaikan kepada Komnas HAM bisa memudahkan pekerjaan Komnas HAM dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Barang kali ini merupakan suatu bahan masukan yang digali dari berbagai pihak oleh Komnas HAM, sehingga di dalam pengambilan keputusan itu tidak salah dan valid adanya. Semua dokumen, informasi disandingkan dengan dokumen, sehingga apabila ada gugatan itu ada basis untuk menyampaikan dasar pengambilan keputusan," kata Jasin.
Selain Jasin, mantan Komisioner KPK lainnya yang juga diperiksa Komnas HAM hari ini adalah Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Namun hanya Jasin yang diperiksa secara langsung, sementara eks komisioner KPK lainnya itu diperiksa secara daring.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaTanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya