Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pimpinan Diperiksa Komnas HAM: Sekedar TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Pegawai KPK

Eks Pimpinan Diperiksa Komnas HAM: Sekedar TWK Tak Bisa jadi Dasar Pecat Pegawai KPK Gedung KPK dijaga ketat. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin diselisik soal aturan pemecatan pegawai lembaga antirasuah oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Jasin baru saja diperiksa Komnas HAM berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK kepada para pegawai. TWK itu kemudian membebastugaskan 75 pegawai. Dari 75 pegawai itu, 51 di antaranya akan diberhentikan pada November 2021.

Jasin yang merupakan komisioner KPK periode 2007-2011 ini menyebut, pemecatan pegawai KPK sejatinya tidak bisa sembarangan.

"Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya. Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik, apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya," ujar Jasin di Komnas HAM, Jumat (18/6).

Jasin menambahkan, faktor lain yang menyebabkan KPK harus memecat pegawainya lantaran melanggar hukum. Menurut Jasin, sebelum memecat, KPK harus bisa membuktikan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh pegawai tersebut.

"Jadi tidak hanya sekedar tes saja kemudian sebagai dasar untuk melengserkan pegawai KPK. Enggak bisa, dasarnya harus audit atau pemeriksaan," kata Jasin.

Menurut Jasin, pegawai KPK merupakan Pegawai Komisi Negara yang digaji oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dilindungi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005.

"Sehingga apabila dia dipecat, pasti didasarkan atas hal-hal yang diatur di PP itu, antara lain adalah pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, atau dia tidak bisa mencapai kinerja atau dia meninggal dunia. Jadi enggak ada tes itu. Basis tes untuk misalnya saja TWK, di PP 41 tahun 2020 tidak ada klausul bahwa ada tes berakhir dengan pemecatan, tidak ada," kata Jasin.

Jasin berharap dengan keterangan yang dia sampaikan kepada Komnas HAM bisa memudahkan pekerjaan Komnas HAM dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Barang kali ini merupakan suatu bahan masukan yang digali dari berbagai pihak oleh Komnas HAM, sehingga di dalam pengambilan keputusan itu tidak salah dan valid adanya. Semua dokumen, informasi disandingkan dengan dokumen, sehingga apabila ada gugatan itu ada basis untuk menyampaikan dasar pengambilan keputusan," kata Jasin.

Selain Jasin, mantan Komisioner KPK lainnya yang juga diperiksa Komnas HAM hari ini adalah Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Namun hanya Jasin yang diperiksa secara langsung, sementara eks komisioner KPK lainnya itu diperiksa secara daring.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test
Capim KPK Jadi Sorotan setelah Keluarkan Pernyataan Kontroversial dalam Fit and Proper Test

Tanak mengaku siap menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK
Jokowi: Saya Tidak Ada Intervensi Seleksi Capim KPK

Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya