Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung

Eks Politisi Golkar Risman Pasigai Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung Eks Politisi Golkar Buronan Kasus Pencemaran Nama Ditangkap Kejagung. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Mantan politisi Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4) kemarin. Risman merupakan terpidana kasus pencemaran nama mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA).

Risman sendiri pernah menjabat Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu telah inkrach berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pencemaran Nama Baik', dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Orang lain juga bertanya?

Risman ditangkap setelah mangkir pemanggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terpidana di Jakarta.

"Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.

Ketut mengimbau kepada seluruh Tim Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung- jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.

Duduk Perkara

Adapun posisi kasus perkara Risman bermula pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dimana terdapat saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes hasil MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.

"Serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," kata Ketut.

Setelahnya, Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, Saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta Saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan. "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

Namun kenyataannya, Saksi Korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh Saksi HA dan Saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh Terpidana

"Sehingga Saksi Korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," sebutnya.

Untuk diketahui jika kasus Risman ini telah divonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," ujar putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020) silam.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU
Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU

Pemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Megawati Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap Penyidik 'Kuningan', Ini Respons Jubir KPK
Megawati Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap Penyidik 'Kuningan', Ini Respons Jubir KPK

Hal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
Usai Dipanggil Polisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku Pekan Depan
Usai Dipanggil Polisi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku Pekan Depan

KPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tahan Diduga Anggota DPR Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Teken Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Firli Bahuri Teken Surat Perintah Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku

KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya