Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Presdir Pertamina EP menghindar ditanya soal kontrak Bangkalan

Eks Presdir Pertamina EP menghindar ditanya soal kontrak Bangkalan KPK tunjukkan Barang bukti OTT Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Presiden Direktur Pertamina EP, Syamsu Alam, malam hari ini menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Tetapi, dia enggan membeberkan peran perusahaannya dalam perkara itu.

Syamsu yang dikawal empat pria itu hanya memberi pernyataan singkat soal pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengakui diperiksa buat mendalami kontrak jual beli gas dari kilang lepas pantai Blok Madura Barat dikelola Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore dengan PT Media Karya Sentosa alias Media Energi.

"Oh enggak, tadi saya dipanggil sebagai saksi untuk kasih keterangan saja. Iya MKS," kata Syamsu kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/1).

Namun, ketika mulai diminta menjelaskan soal kontrak, Syamsu hanya terdiam. Dia langsung mengelak enggan menjelaskan hal itu. "Oh enggak tahu, tanya ke penyidik saja," ujar Syamsu.

Kasus ini berawal dari niat Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur melalui PT Pembangkit Jawa Bali. Perseroan itu pun mengikat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Sementara di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.

Sebabnya diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006. Bupati Bangkalan saat itu, KH. Fuad Amin Imron, sudah sepakat siap membangun PLTG itu. Tetapi, PLN ingin supaya beban pembangunan pipa gas ke fasilitas itu ditanggung oleh pemerintah setempat. Fuad menyetujui hal itu. Pasokan gas dipilih dari kilang lepas pantai Madura Barat dikelola PHE-WMO. Sayangnya, pengiriman gas tidak dilakukan langsung oleh Pertamina EP sebagai distributor, melainkan mesti lewat Media Energi.

Fuad lantas membikin perjanjian antara dia, Media Energi, dan Perusahaan Daerah Sumber Daya ihwal kontrak pasokan gas dan pembangunan jaringan pipa ke PLTG. Dalam klausul kontrak dinyatakan, dari jumlah pembelian gas sebanyak 40 BBTU, Media Energi menyisihkan gas sebesar 8 BBTU buat memasok PLTG Gili Timur. Kontrak gas itu pun sudah disetujui oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun dalam kenyataannya, Media Energi dan PD Sumber Daya tidak pernah membangun jaringan pipa gas itu. PLTG Gili Timur pun tinggal mimpi lantaran PLN membatalkan rencana dan mengalihkannya ke Riau. Sementara gas buat pembangkit listrik itu pun tak jelas ke mana larinya. Tetapi, ada kesepakatan terselubung antara Media Energi dan Fuad. Sebagai imbalan kontrak jual beli gas fiktif, Media Energi wajib menyetor uang kepada Fuad melalui PD Sumber Daya. Sementara Media Energi meraup keuntungan berlipat dengan membeli gas dengan harga rendah.

Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik. Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.

Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio.

Antonio menyerahkan uang kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu.

Tak lama kemudian, KH. Fuad Amin Imron dijerat dengan sangkaan pencucian uang. Mantan Bupati Bangkalan itu diduga sengaja menyamarkan harta-harta diperolehnya dari hasil korupsi.

Berdasarkan hasil gelar perkara KPK menyangkakan ayah dari Bupati Bangkalan saat ini, Makmun Ibnu Fuad, dengan dua pasal. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek

SYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.

Baca Selengkapnya
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan

Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Bungkam Setelah Diumumkan KPK sebagai Tersangka
Syahrul Yasin Limpo Bungkam Setelah Diumumkan KPK sebagai Tersangka

SYL tak berkomentar saat keluar dari rumah ibunya di Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekpresi Gus Yaqut Mendadak Berubah, Tak Nyaman Dicecar Soal Mobil Menag Masuk Jalur Busway
VIDEO: Ekpresi Gus Yaqut Mendadak Berubah, Tak Nyaman Dicecar Soal Mobil Menag Masuk Jalur Busway

Menyikapi ini, Yaqut enggan berkomentar saat dicecar wartawan.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
SYL Bantah Ancam Eselon I yang Tak Manut Ikut Urunan: Saya Baru Tahu Ada Sharing di Persidangan
SYL Bantah Ancam Eselon I yang Tak Manut Ikut Urunan: Saya Baru Tahu Ada Sharing di Persidangan

SYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut

Baca Selengkapnya
Reaksi Menteri LHK Ditanya Isu Reshuffle Hingga  Keberadaan Mentan Syahrul: Enggak Tahu Aku
Reaksi Menteri LHK Ditanya Isu Reshuffle Hingga Keberadaan Mentan Syahrul: Enggak Tahu Aku

Isu reshuffle kabinet yang kembali berembus. Kabar itu makin santer setelah Presiden Jokowi bertemu dengan SBY pada Senin (2/10) malam kemarin.

Baca Selengkapnya