Eks Presiden PKS Ajukan PK Atas Vonis 18 Tahun di Kasus Suap Impor Sapi
Merdeka.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata penasihat hukum Luthfi Hasan, Sugiyono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12) dikutip dari Antara.
Luthfi Hasan yang sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung hadir langsung dalam sidang perdana PK tersebut. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan masker hitam.
-
Apa yang dilakukan Idrus Hakimy di LKAAM? Selama dirinya berada di LKAAM, ia mengisi siaran tentang adat bersendi syarak di Minangkabau di RRI. Selain itu ia juga sempat menulis untuk rubrik Harian Haluan. Ia mengisi seminar dan kuliah di berbagai universitas.
-
Siapa Lukman Hakim? Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa Lukman Hakim terkenal? Kemampuannya di bidang keuangan tidak hanya diakui di tingkat nasional, tetapi juga di dunia internasional.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
"Setelah mencermati 3 putusan yaitu putusan PK atas nama Irman Gusman, putusan kasasi atas nama Idrus Marham dan putusan kasasi atas nama pemohon, dalam 3 putusan itu mengandung perbedaan padahal ketiga terpidana sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya," ujar Sugiyono.
Diketahui, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada Februari 2019 memotong masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sementara pada September 2019, majelis PK Mahmakah Agung memotong vonis Irman Gusman dari 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap terkait kuota gula impor di Perum Bulog.
Idrus dan Irman Tak Terbukti
Menurut Sugiyono, mewakili kliennya, pertimbangan majelis kasasi dan majelis PK untuk Idrus dan Irman menyatakan keduanya tidak terbukti menerima suap.
"Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangan-nya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ucap Sugiyono menambahkan.
Kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi Hasan menurut Sugiyono adalah pasal dasar putusan tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Padahal perkara Idrus Marham, Irman Gusman dan pemohon memiliki kemiripan yaitu sama-sama penyelenggara negara, punya kewewenangan di bidang masing-masing, berinteraksi dengan pihak swasta dan sama-sama tidak memiliki wewenang dalam jabatan," ungkap Sugiyono.
Menurut Sugiyono, Idrus Marham tidak berwenang untuk masalah kelistrikan dan Irman Gusman tidak berwenang untuk menerbitkan kuota impor gula, sedangkan Luthfi Hasan tidak berwenang untuk kuota impor daging.
"Putusan Irman dan Idrus berbicara adanya pemberian uang langsung, tapi dalam putusan pemohon tidak menyinggung penerimaan langsung dari PT Indoguna Utama, namun menghasilkan putusan berbeda untuk Irman dan Idrus berubah dari pasal 12 menjadi pasal 11 sebaliknya pemohon tetap pasal 12 dan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dengan rincian 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang," papar Sugiyono.
Atas alasan tersebut, Sugiyono menilai putusan yang menyatakan Luthfi Hasan terbukti melakukan korupsi merupakan putusan yang menunjukkan kekhilafan dan kekeliruan nyata
"Yaitu kekeliruan mempertemukan fakta dan hukumnya ketika majelis hakim pemohon menyatakan terbukti pasal 12 padahal seharusnya yang diterapkan ketentuan pasal 11 sebagaimana majelis PK Irman Gusman dan majelis kasasi Idrus Marham dan majelis PK pemohon harus membatalkan putusan terdahulu," ujar Sugiyono.
TPPU Salah Tempat
Terkait dengan perkara pencucian uang, Sugiyono menilai perbuatan pencucian uang yang didalilkan tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.
"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi 'predicate crime' pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," ungkap Sugiyono.
Putusan kasasi dalam perkara pencucian uang Luthfi Hasan adalah berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada 15 September 2014, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman menyebut warga Sumbar sudah pintar melihat perjalanan kasus yang sempat menjeratnya.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaDengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.
Baca SelengkapnyaMK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya